SuaraJakarta.id - Sejumlah apotek di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengentikan sementara penjualan semua obat sirup. Hal ini menyusul adanya instruksi terkait larangan penjualan obat sirup dari Kemenkes dan BPOM untuk sementara waktu.
Salah satu penjaga apotek di Jombang, Ciputat, Nunik mengaku, apoteknya sementara tak menjual semua jenis obat sirup.
"Belum bisa jual (obat sirup--red) sampai ada info dari BPOM," katanya ditemui di apoteknya, Kamis (20/10/2022).
Pantauan SuaraJakarta.id di lokasi, tampak ada informasi pemberitahuan di selembar kertas yang ditempelkan di depan etalase.
Informasi yang ditempel itu berisi permohonan maaf pihak apotek tak menjual obat sirup.
"Maaf untuk saat ini kita tidak menjual obat dalam sediaan sirup sampai ada info dari BPOM," tulis informasi tersebut.
Nunik mengaku, pihaknya sudah didatangi petugas dari Dinas Kesehatan Tangsel yang memberi informasi terkait sejumlah obat sirup yang sementara dihentikan penjualannya.
"Saat ini hanya penjualan yang disetop. Obatnya masih ada, belum ada penarikan dari sales atau petugas Dinkes," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Wulan. Penjaga salah satu apotek di Pondok Aren itu mengaku, sudah sejak Rabu (19/10/2022) tak lagi menjual obat sirup sementara waktu.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Instruksi Kemenkes, Pemkot Jakbar Larang Apotek Jual Obat Sirup
"Sudah dari kemarin kita nggak jual dulu. Nunggu sampai ada hasil penelitian dari BPOM," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang tercemar etilen glikol (EG).
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Day Cream Termurah yang Sudah BPOM, Cocok Buat yang Lagi Irit!
-
Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
-
Evaluasi Setahun Pemerintahan Prabowo, Kinerja Kemenkes hingga BGN Dinilai Layak Dievaluasi
-
Fakta Baru Kasus Penyekapan di Tangsel: Eks Anggota TNI AL Terlibat, Sudah Dipecat karena Disersi!
-
Cerita Mengerikan Korban Penyekapan Modus COD Mobil di Tangsel
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis