SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menginstruksikan petugas pada fasilitas kesehatan di Ibu Kota untuk menghentikan sementara pemberian atau penggunaan obat dalam bentuk sirup dan mengalihkannya ke bentuk lain.
"Saat ini kita prinsipnya menghentikan sementara penggunaan obat sirup dan mengalihkannya pada bentuk lain seperti arahan Kementerian Kesehatan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Selain pada fasilitas kesehatan (faskes), Dwi juga mengingatkan masyarakat untuk sementara menghindari terlebih dahulu penggunaan obat dalam bentuk sirup atau kemasan cair.
"Pilih lebih dulu obat dalam bentuk tablet atau lainnya, apalagi untuk anak-anak ya, yang memang selama ini tentu paling banyak untuk penggunaan obat-obat sirup," kata Dwi.
Untuk kebijakan penarikan obat-obat jenis sirup di pasaran, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.
"Jadi itu merupakan kewenangan pusat dan bukan kewenangan kami terkait kebijakan tersebut. Saat ini kami menunggu dan mengikuti arahan pusat," kata Dwi.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta, selama Januari sampai 19 Oktober 2022, ada 71 kasus gagal ginjal akut. Sebanyak 60 kasus (85 persen) di antaranya adalah usia balita dan 11 kasus (15 persen) adalah usia 5-18 tahun.
Sebagian besar pasien berjenis kelamin laki-laki. Kemudian wilayah domisili dari 71 kasus itu, yakni 35 berdomisili di DKI Jakarta.
Kemudian sembilan di Banten, Jawa Barat (16), Jawa Timur dan Riau masing-masing satu kasus. Sedangkan lima anak masih dilengkapi datanya.
Baca Juga: Obat Sirup Dilarang, Emak-emak Bingung Cari Obat untuk Anak Batuk Pilek: Kalo Puyer Suka Dilepeh
Dari data tersebut, Dwi menyebutkan, sebanyak 40 pasien meninggal, 16 dalam perawatan dan 15 lainnya sembuh.
Dilihat dari tren bulanannya, Dwi menjelaskan bahwa dari Januari ada dua kasus, Februari (nihil), Maret (1), April (3), Mei (nihil) dan Juni (2), Juli (1). Sedangkan Agustus (10), September (21) dan Oktober (31).
"Dalam menyikapi situasi kita sudah mengikuti adanya edaran yang dikeluarkan Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan. Kemudian kita juga jadikan salah satu referensi untuk mempercepat upaya penanganannya," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Dinas Kesehatan Makassar Keluarkan Himbauan Setop Gunakan Obat Sirop ke Pasien
-
Obat Sirup Dilarang, Emak-emak Bingung Cari Obat untuk Anak Batuk Pilek: Kalo Puyer Suka Dilepeh
-
99 Anak Meninggal Karena Gangguan Ginjal Akut, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan KLB?
-
Epidemiolog Sebut Sudah Genting dan Desak Status KLB Gagal Ginjal Akut
-
6 Obat Sirop Paling Sering Dibeli di Apotek Masuk Daftar Larangan Sementara Kemenkes
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus