SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menginstruksikan petugas pada fasilitas kesehatan di Ibu Kota untuk menghentikan sementara pemberian atau penggunaan obat dalam bentuk sirup dan mengalihkannya ke bentuk lain.
"Saat ini kita prinsipnya menghentikan sementara penggunaan obat sirup dan mengalihkannya pada bentuk lain seperti arahan Kementerian Kesehatan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Selain pada fasilitas kesehatan (faskes), Dwi juga mengingatkan masyarakat untuk sementara menghindari terlebih dahulu penggunaan obat dalam bentuk sirup atau kemasan cair.
"Pilih lebih dulu obat dalam bentuk tablet atau lainnya, apalagi untuk anak-anak ya, yang memang selama ini tentu paling banyak untuk penggunaan obat-obat sirup," kata Dwi.
Untuk kebijakan penarikan obat-obat jenis sirup di pasaran, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.
"Jadi itu merupakan kewenangan pusat dan bukan kewenangan kami terkait kebijakan tersebut. Saat ini kami menunggu dan mengikuti arahan pusat," kata Dwi.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta, selama Januari sampai 19 Oktober 2022, ada 71 kasus gagal ginjal akut. Sebanyak 60 kasus (85 persen) di antaranya adalah usia balita dan 11 kasus (15 persen) adalah usia 5-18 tahun.
Sebagian besar pasien berjenis kelamin laki-laki. Kemudian wilayah domisili dari 71 kasus itu, yakni 35 berdomisili di DKI Jakarta.
Kemudian sembilan di Banten, Jawa Barat (16), Jawa Timur dan Riau masing-masing satu kasus. Sedangkan lima anak masih dilengkapi datanya.
Baca Juga: Obat Sirup Dilarang, Emak-emak Bingung Cari Obat untuk Anak Batuk Pilek: Kalo Puyer Suka Dilepeh
Dari data tersebut, Dwi menyebutkan, sebanyak 40 pasien meninggal, 16 dalam perawatan dan 15 lainnya sembuh.
Dilihat dari tren bulanannya, Dwi menjelaskan bahwa dari Januari ada dua kasus, Februari (nihil), Maret (1), April (3), Mei (nihil) dan Juni (2), Juli (1). Sedangkan Agustus (10), September (21) dan Oktober (31).
"Dalam menyikapi situasi kita sudah mengikuti adanya edaran yang dikeluarkan Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan. Kemudian kita juga jadikan salah satu referensi untuk mempercepat upaya penanganannya," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Dinas Kesehatan Makassar Keluarkan Himbauan Setop Gunakan Obat Sirop ke Pasien
-
Obat Sirup Dilarang, Emak-emak Bingung Cari Obat untuk Anak Batuk Pilek: Kalo Puyer Suka Dilepeh
-
99 Anak Meninggal Karena Gangguan Ginjal Akut, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan KLB?
-
Epidemiolog Sebut Sudah Genting dan Desak Status KLB Gagal Ginjal Akut
-
6 Obat Sirop Paling Sering Dibeli di Apotek Masuk Daftar Larangan Sementara Kemenkes
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
Mendorong Lompatan Transisi Energi: Kolaborasi Nasional Menuju Masa Depan Hijau
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?