Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 07:05 WIB
Ilustrasi obat sirup - Daftar Lengkap 102 Obat Sirup yang Dilarang Diresepkan dan Dijual di Apotek. [Dok.Istimewa]

Pada Kamis (20/10) malam, Kemenkes mengundang para ahli farmakologi, dokter, hingga organisasi apoteker untuk mengecek lebih rinci mana saja produk obat sirop yang benar-benar bahaya untuk dikonsumsi publik.

"Setelah kami tutup semua (distribusi obat sirop), kami coba longgarkan pelan-pelan," katanya.

Obat sirup yang diizinkan kembali beredar hanya yang terbukti secara klinis oleh BPOM tidak mengandung pelarut polyethylene glikol.

"Dari sekian ribu obat sirup, mana yang tidak ada polyethylene glikol, kita buka (kembali diedarkan di pasaran)," katanya.

Baca Juga: Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Relawan Anies Curiga Ada 'Kebocoran' Dalam Pengawasan Obat

Load More