Scroll untuk membaca artikel
Siswanto | Yosea Arga Pramudita
Senin, 24 Oktober 2022 | 13:19 WIB
Sopir angkutan kota berbincang dengan rekannya di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (9/9/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa].

SuaraJakarta.id - Tarif angkutan kota non JakLingko sekarang naik 20 persen, dari Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu, kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo, Senin (24/10/2022).

Kenaikan tarif angkot ini menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak.

Kenaikan tarif merujuk pada regulasi tarif yang ditetapkan asosiasi pengusaha angkot. Dewan Transportasi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan rekomedasi.

"Artinya usulan semula Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu atau kenaikan 20 persen sudah disetujui," kata Syafrin.

Baca Juga: Selama Cuaca Ekstrim, Dishub DKI Kerahkan Personel yang Sebelumnya Bertugas Bagian Administrasi ke Lapangan

Sedangkan tarif angkot yang sudah terintegrasi dengan program JakLingko tidak mengalami kenaikan. 

"Artinya untuk Mikrotras yang saati ini 0 rupiah tetap seperti itu tarifnya. Demikian juga dengan TransJakarta Rp3.500 tidak ada kenaikan tarif untuk layanan yang berada di Trans," kata Syafrin.

Pemerintah menaikkan harga BBM mulai September 2022 dan setelah itu terjadi penyesuaian tarif di sektor transportasi.

Load More