Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Oktober 2022 | 05:05 WIB
Tersangka Irjen Teddy Minahasa turun dari mobil mengenakan baju tahanan dengan peci hitam dan kondisi tangan diborgol setibanya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam. (Suara.com/M Yasir].

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa. Teddy kekinian ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.

"Enggak, sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (24/10/2022).

Zulpan mengatakan, Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan. Perkembangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan disampaikan secepatnya kepada publik.

"Perkembangan lebih lanjut akan kita 'update' mulai besok (25/10). Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penampakan Irjen Teddy Minahasa Kenakan Baju Tahanan

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya.

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). [Suara.com/M Yasir]

Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Baca Juga: Sembunyikan Penahanan ke Media, Irjen Teddy Minahasa Diperlakukan Khusus di Rutan Polda Metro: Tutup Gerbangnya!

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Irjen Teddy Minahasa kenakan baju tahanan setelah yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Load More