SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa. Teddy kekinian ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
"Enggak, sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (24/10/2022).
Zulpan mengatakan, Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan. Perkembangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan disampaikan secepatnya kepada publik.
"Perkembangan lebih lanjut akan kita 'update' mulai besok (25/10). Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.
"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya.
Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Baca Juga: Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penampakan Irjen Teddy Minahasa Kenakan Baju Tahanan
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Larangan Truk saat Nataru Dipersoalkan, Distribusi Barang hingga Air Minum Terancam
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS