Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 24 Oktober 2022 | 23:25 WIB
Irjen Teddy Minahasa kenakan baju tahanan setelah yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kenakan baju tahanan setelah yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Meski demikian Irjen Teddy tidak memberikan komentar.

Ia hanya memberikan anggukan saat ditanya apakah dirinya dalam keadaan sehat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Irjen Teddy Minahasa akan ditahan selama 20 ke depan di Rutan Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

"Terkait dengan Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Zulpan.

Baca Juga: LPSK Telaah Permohonan AKBP Dody Prawiranegara Jadi Justice Collaborator Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya juga menjamin tidak ada perlakuan istimewa terhadap perwira tinggi Polri itu selama menjalani penahanan.

Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa turun dari mobil pajero mengenakan baju orange dengan peci hitam dan kondisi tangan dibrogol pada Senin (Suara.com/M Yasir].

Kasus Irjen Teddy Minahasa

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga: Tahan Jenderal Polisi di Sel Narkoba, Polda Metro Bantah Perlakukan Istimewa Irjen Teddy Minahasa: Gak Ada, Sama Saja

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, dan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Load More