Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:21 WIB
Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Arga)

Namun, ia mengaku melimpahkan kepada hakim untuk menguji kebenaran dari temuan informasi pihaknya bahwa ada tiga pelaku penembak Brigadir J, di mana Putri menjadi salah satunya.

"Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer (Bharada E)," tuturnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa informasi itu didapatkannya dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan.

"Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya. Saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan. Karena saya komitmen dengan janji saya," ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Ucapan Terakhir Brigadir J pada Kekasih: Maaf Ya Dek Nanti Abang Kabari Lagi

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J jadi saksi pertama untuk terdakwa Bharada E. (Suara.com/Rakha)

Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban turut dihadiri langsung oleh Bharada E yang hadir di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jaka Selatan.

Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi yang akan diperiksa secara bergilir tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.

Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tangis Adik Brigadir J Ceritakan Momen Sempat Dilarang Lihat Jenazah Yosua oleh Anggota Berpangkat Kombes

Load More