Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:45 WIB
DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan atau Rapimgab bersama eksekutif di ruang paripurna DPRD DKI membahas APBDP 2022, Kamis (20/10). [Suara.com/Fakhri]

Karena sudah terlambat dari aturan, maka pengesahan APBDP 2022 ini harus dilakukan hanya lewat Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda).

"Artinya memang bagi kita kan melakukan kegiatan ini sudah lewat ya. Karenanya tidak lagi menggunakan perda tetapi menggunakan Pergub," kata Yani.

Karena tak menggunakan Perda, maka Yani menyebut pergeseran atau perubahan program atau nilai anggaran dalam APBDP hanya bisa dilakukan untuk hal yang darurat dan mendesak (darsak) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jika terjadi pergantian anggaran pada pagu yang tak penting, maka akan dianggap melanggar aturan.

Baca Juga: Antisipasi Gagal Ginjal Akut, DPRD DKI Restui Pemprov Gunakan Dana BTT

"Konsekuensinya adalah kalo dengan pergub bahwa kalau ada pergeseran-pergeseran maka yang harus dilakukan adalah kita melihat harus termasuk kategori darsak," ucapnya.

"Ini tolong kita lihat kembali mana yang betul-betul dasar atau tidak. Jangan nanti yang tidak dasar kemudian masuk, ini akan jadi susah kita semua. Ini tolong jadi perhatian saya kira oleh pimpinan," tambahnya.

Load More