SuaraJakarta.id - Sidang putusan sela terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (26/10/2022) hari ini. Berbeda dari sebelumnya, Ferdy Sambo terlihat mengenakan pakaian kemeja putih.
Pantauan Suara.com, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang utama sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam sidang kali ini, suami Putri Candrawathi itu tidak lagi mengenakan pakaian batik.
Penampilan Ferdy Sambo kali ini mirip kemaja putih yang biasa dikenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemeja putih yang dipakai Ferdy Sambo dalam sidang kali ini terdapat dua kantong di bagian kiri dan kanan dada. Sambo juga terlihat mengenakan celana hitam.
Kemeja putih yang dikenakan Sambo juga identik dengan pakaian yang kerap dipakai Menhan Prabowo Subianto ketika tampil di depan publik.
Pada Senin (17/10/2022) tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU. Dalam eksepsinya mereka meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan JPU demi hukum. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
Pada Kamis (20/10/2022), JPU memberikan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Dalam tanggapaan JPU menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tidak berdasar hukum.
Atas hal itu JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa ketika itu memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022) hari ini dengan agenda putusan sela.
Baca Juga: Tok! Tolak Seluruh Eksepsi Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa 12 Saksi ke Sidang Selanjutnya
"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," kata Wahyu.
Berita Terkait
-
Tok! Tolak Seluruh Eksepsi Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa 12 Saksi ke Sidang Selanjutnya
-
Jalani Sidang Putusan Sela, Ferdy Sambo Tak Lagi Bawa Buku Catatan Hitam
-
Jalani Sidang Putusan Sela, Setelan Ferdy Sambo Kali Ini Berubah, Pilih Pakai Kemeja Putih
-
Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Berujung Disemprot Pengacara Sambo: Tidak Benar!
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
Tim ERT Gosowong Hadir di Tengah Duka, Bantu Warga NTT Bangkit Pascagempa
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun