SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022. Hal ini terjadi karena imbas dari telatnya pembahasan APBDP di DPRD DKI.
Berdasarkan aturan, DKI tak bisa menerbitkan Peraturan Daerah tentang APBDP karena sudah lewat dari batas waktu maksimal pengesahan, yakni 30 September. Jika ingin melakukan pergeseran anggaran maka hanya untuk program yang darurat dan mendesak saja.
"Jadi kan tidak ada APBD perubahan. Jadi adanya adalah darsak, jadi ada poin-poin yang sangat mendesak," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Karena tak melakukan perubahan nilai anggaran dalam APBD, Heru menyebut pihaknya hanya akan memanfaatkan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Nantinya akan ada pergeseran anggaran untuk program prioritas.
"Itu pun hanya merubah di dinas masing-masing pagunya jadinya tetap. Jadinya tidak ada APBD-P," ucapnya.
Ia mencontohkan program darurat dan mendesak biasanya ada pada bidang kesehatan. Namun, ia memastikan hal ini tak menyalahi aturan karena nilai anggaran tetap sama.
"(Pergeseran) di kesehatan, tentunya ada beberapa poin. Tapi salah satunya kesehatan, operasional di masing-masing dinas. Masing-masing dinas merubah poinnya, tapi tidak keluar dari pagu anggaran di dinas masing-masing," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif di ruang paripurna DPRD DKI, Kamis (20/10/2022). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022.
Kendati demikian, pembahasan soal APBDP ini sebenarnya telat dari jadwal yang seharusnya.
Baca Juga: Gebrakan Heru Budi Benahi Jakarta: Meja Pengaduan hingga Usul WFH saat Hujan Lebat Cegah Macet
Berdasarkan pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan untuk mengesahkan APBDP DKI tahun 2022 adalah 29 September 2022.
Masalah terlambatnya pembahasan APBDP ini juga disorot oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Achmad Yani.
"Pada saat ini kita sedang melakukan pembahasan berkaitan dengan masalah anggaran, apa yang kita lakukan memang ini tidak sesuai dengan waktu yang memang sudah disiapkan," ujar Yani dalam rapat tersebut.
Karena sudah terlambat dari aturan, maka pengesahan APBDP 2022 ini harus dilakukan hanya lewat Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda).
"Artinya memang bagi kita kan melakukan kegiatan ini sudah lewat ya. Karenanya tidak lagi menggunakan perda tetapi menggunakan Pergub," kata Yani.
Karena tak menggunakan Perda, maka Yani menyebut pergeseran atau perubahan program atau nilai anggaran dalam APBDP hanya bisa dilakukan untuk hal yang darurat dan mendesak (darsak) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berita Terkait
-
Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
-
Gebrakan Heru Budi Benahi Jakarta: Meja Pengaduan hingga Usul WFH saat Hujan Lebat Cegah Macet
-
Sepekan Jadi Pj Gubernur DKI, PKS Sebut Heru Budi Belum Ada Gebrakan Signifikan: Baru Posko Pengaduan
-
Bereskan Masalah Pembebasan Lahan Program Normalisasi Ciliwung, Heru Pj Gubernur DKI Pakai 'Tangan' Tentara
-
Pj Gubernur DKI Sebut Akan Bayar Lahan Warga Terdampak Normalisasi Kali Ciliwung: Segera Diselesaikan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta