SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menantikan putusan banding terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk merumuskan besaran UMP 2023.
"Saat ini kami juga sedang menunggu, putusan PTUN banding yang nanti putusannya akan seperti apa, kami lihat nanti berikutnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Andri menyebutkan, sudah ada ketetapan dari majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang akan diputuskan 30 hari setelah penetapan.
"Setelah kami cek bersama Biro Hukum (Pemprov DKI) sudah ditetapkan majelis hakim yang akan melakukan banding tersebut, sesuai dengan ketentuan 30 hari setelah penetapan majelis hakim itu akan ada putusan," katanya.
Adapun penetapan UMP 2023 DKI Jakarta, kata dia, akan diumumkan pada 20 November 2022.
Selain itu, Pemprov DKI saat ini juga menunggu besaran pertumbuhan ekonomi triwulanan yang akan diumumkan Badan Pusat Statistik pada 7 November 2022.
Adapun komponen penghitungan UMP yang sudah ada, kata dia, baru besaran inflasi yang mencapai 4,5 persen.
Pihaknya juga akan menunggu angka tenaga kerja per rumah tangga yang nanti akan disampaikan melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
"Setelah ada angka itu keluar, baru nanti kami akan melakukan sidang, untuk melakukan rumusan-rumusannya sudah ditetapkan melalui PP 36 2021," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp 4,6 juta.
Besaran UMP Rp 4,6 juta itu adalah hasil revisi dari UMP yang ditetapkan Gubernur DKI saat itu Anies Baswedan yang mencapai Rp 4,4 juta.
Majelis hakim kemudian menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4,5 juta. Pemprov DKI mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). [Antara]
Berita Terkait
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Pemprov DKI Siagakan 1.200 Pompa Selama Cuaca Ekstrem, Klaim Genangan Bisa Surut dalam Sejam
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
-
Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran
-
Zero Tawuran 2026: Bisakah DKI Wujudkan Mimpi Besar Ini Setelah Insiden Manggarai Terbaru?
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
10 Mobil Bensin Bekas yang Harganya Anjlok Parah Dihantam Mobil Listrik
-
Viral Dokter 84 Tahun Ini Naik Mikrolet dan Layani Warga Tak Mampu Bertarif Rp10 Ribu
-
5 Masalah Tersembunyi Wuling Air EV & BinguoEV Bekas, Jangan Sampai Salah Beli
-
Cek Fakta: Malaysia Sebut Pemerintahan Prabowo Seperti Penindasan Pemimpin Yahudi, Benarkah?
-
Punya Rp150 Juta? Ini 8 MPV Keluarga Bekas yang Masih Layak Dibeli di 2026