SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menantikan putusan banding terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk merumuskan besaran UMP 2023.
"Saat ini kami juga sedang menunggu, putusan PTUN banding yang nanti putusannya akan seperti apa, kami lihat nanti berikutnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Andri menyebutkan, sudah ada ketetapan dari majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang akan diputuskan 30 hari setelah penetapan.
"Setelah kami cek bersama Biro Hukum (Pemprov DKI) sudah ditetapkan majelis hakim yang akan melakukan banding tersebut, sesuai dengan ketentuan 30 hari setelah penetapan majelis hakim itu akan ada putusan," katanya.
Adapun penetapan UMP 2023 DKI Jakarta, kata dia, akan diumumkan pada 20 November 2022.
Selain itu, Pemprov DKI saat ini juga menunggu besaran pertumbuhan ekonomi triwulanan yang akan diumumkan Badan Pusat Statistik pada 7 November 2022.
Adapun komponen penghitungan UMP yang sudah ada, kata dia, baru besaran inflasi yang mencapai 4,5 persen.
Pihaknya juga akan menunggu angka tenaga kerja per rumah tangga yang nanti akan disampaikan melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
"Setelah ada angka itu keluar, baru nanti kami akan melakukan sidang, untuk melakukan rumusan-rumusannya sudah ditetapkan melalui PP 36 2021," katanya.
Baca Juga: Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp 4,6 juta.
Besaran UMP Rp 4,6 juta itu adalah hasil revisi dari UMP yang ditetapkan Gubernur DKI saat itu Anies Baswedan yang mencapai Rp 4,4 juta.
Majelis hakim kemudian menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4,5 juta. Pemprov DKI mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). [Antara]
Berita Terkait
-
Pajak Padel Tuai Polemik, Pemprov DKI Klaim Sejak Lama Olahraga Permainan Kena Pajak: Tak Gaduh!
-
Jakarta Bebas Macet? Wagub 'Bisikin' Menpan RB Semua PNS Pusat Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
-
Pekan Ini, CFD di Jakarta Ditiadakan
-
Merayakan Hari Lahir Jakarta: Jadi Kota Global dan Berbudaya
-
Formula E Jakarta 2025: Tiket Dibagi Gratis ke Pelajar, Jakpro Bantah Sepi Peminat!
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta