SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengimbau para Wali Kota hingga Lurah untuk tunda cuti sampai bulan Februari 2023. Ia menyebut anjuran ini bukanlah larangan mengambil cuti.
Menurut Heru Budi, imbauan tak mengambil cuti ini hanya berlaku saat masa cuaca ekstrem. Sebab, dikhawatirkan nantinya akan ada banyak titik banjir yang diperlukan bantuan dari segala pihak.
"Larangan cuti itu kan kalau Kepala Wilayah, Wali Kota, terus dinas-dinasnya yang strategis terkait dengan kondisi cuaca ya ditunda cutinya, nggak dilarang," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Jika nantinya cuaca sudah membaik, maka Heru kembali mengizinkan para pejabat itu mengambil cuti. Hal ini diprediksi terjadi pada bulan Maret 2022.
"Nanti setelah cuaca membaik ya silakan. Mau cuti dua tahun boleh, kan nggak dilarang, kalau boleh, kan cuti dua tahun nggak ada. Guyonan saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengimbau para pejabat dari Wali Kota hingga Lurah untuk tidak mengambil cuti selama musim hujan. Hal ini dilakukan agar para pejabat ikut membantu penanganan banjir di Jakarta.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya melalui Surat Edaran nomor e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan yang di edarkan sejak 20 Oktober 2022.
Terdapat empat poin yang disampaikan dalam surat ini. Pertama adalah larangan kepada para perangkat daerah Pemprov DKI yang melakukan penanganan bencana agar tak cuti. Kedua adalah meminta Wali Kota agar menginstruksikan jajarannya untuk tidak cuti.
"Agar menginstruksikan kepada Wakil Walikota/Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," ujar Maria dalam suratnya, dikutip Kamis (27/7/2022).
Baca Juga: Belum Terpikir Bentuk TGUPP Pasca 11 Hari Menjabat, Heru Budi: Tergantung Selera Gubernur
"Ketiga, penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sampai dengan Februari 2023," lanjutnya.
Poin terakhir, Maria menyatakan penundaan cuti tahunan ini tidak akan menghapus hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima.
"Dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!