SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik di Propam Polri pada Senin (31/10/2022) pekan depan.
Hal itu terungkap dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Ahmad Suhel saat menjadwalkan agenda sidang obstruction of justice lanjutan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan pekan depan.
"Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kami keluarkan penetapan," kata Ahmad Suhel.
Suhel mengatakan pihaknya menerima dua permohonan untuk persidangan ditunda harinya. Permohonan pertama dari Kadiv Propam Polri terkait sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, serta permohonan dari penasihat hukum AKBP Agus Nur Patria yang izin untuk melayat di pemakaman kakak kandungnya yang meninggal dunia.
Majelis hakim memenuhi permintaan tersebut, dan mengagendakan sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa pada Kamis (3/11) pekan depan, agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Tak Hambat Sidang Pidana
Adanya permohonan untuk sidang etik itu dibenarkan oleh Henry Yosodinigrat selaku penasihat hukum Brigjen Hendra Kurniawan.
"Baru mau mulai (sidang etik) hari Senin tanggal 31 Oktober," ucap Henry.
Menurut Henry, adanya sidang etik ini tidak menghambat proses sidang pidana yang dijalani kliennya karena berbeda hari pelaksanaannya.
Baca Juga: Bon Tahanan Dikabulkan Hakim, Polri Gelar Sidang Etik Hendra Kurniawan Senin Depan
"Sidang pidana nya Kamis (3/11)," ujar Henry.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Bagian Penerangan Umum ( Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, belum mendapatkan konfirmasi dari Divisi Propam Polri terkait pelaksanaan sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
"Belum terinformasi, dari Waprof belum info," kata Nurul.
Tak Lagi Informasikan
Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. Atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
DJ Panda Dipanggil Polisi! Erika Carlina Ungkap Ancaman Mengerikan di Grup WA
-
Bupati Kediri Pastikan Pekerjaan Pembangunan Pasar dan Stadion Tetap Berjalan
-
DANA Kaget Rp109 Ribu: Rebutan Saldo Gratis, Ini Trik Klaimnya 3 Link Aktif
-
KPK Dalami Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW