SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik di Propam Polri pada Senin (31/10/2022) pekan depan.
Hal itu terungkap dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Ahmad Suhel saat menjadwalkan agenda sidang obstruction of justice lanjutan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan pekan depan.
"Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kami keluarkan penetapan," kata Ahmad Suhel.
Suhel mengatakan pihaknya menerima dua permohonan untuk persidangan ditunda harinya. Permohonan pertama dari Kadiv Propam Polri terkait sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, serta permohonan dari penasihat hukum AKBP Agus Nur Patria yang izin untuk melayat di pemakaman kakak kandungnya yang meninggal dunia.
Baca Juga: Bon Tahanan Dikabulkan Hakim, Polri Gelar Sidang Etik Hendra Kurniawan Senin Depan
Majelis hakim memenuhi permintaan tersebut, dan mengagendakan sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa pada Kamis (3/11) pekan depan, agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Tak Hambat Sidang Pidana
Adanya permohonan untuk sidang etik itu dibenarkan oleh Henry Yosodinigrat selaku penasihat hukum Brigjen Hendra Kurniawan.
"Baru mau mulai (sidang etik) hari Senin tanggal 31 Oktober," ucap Henry.
Menurut Henry, adanya sidang etik ini tidak menghambat proses sidang pidana yang dijalani kliennya karena berbeda hari pelaksanaannya.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Vs Acay Saling Bantah Terkait Perintah Ferdy Sambo Amankan CCTV
"Sidang pidana nya Kamis (3/11)," ujar Henry.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Bagian Penerangan Umum ( Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, belum mendapatkan konfirmasi dari Divisi Propam Polri terkait pelaksanaan sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
"Belum terinformasi, dari Waprof belum info," kata Nurul.
Tak Lagi Informasikan
Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. Atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri Senin (3/10) untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etik nya sejak tanggal 3 Oktober.
Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Hal itu dibenarkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
"Seingat saya memang BJP HK, AKP IW dan AKBP AR memang belum disidang etik," ujar Poengky.
Kritik Ketidakterbukaan Polri
Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi ketidakterbukaan Polri dalam menyampaikan informasi sidang etik terhadap 35 personel terlibat dalam kasus Duren Tiga.
Menurut Bambang, langkah itu bentuk ketidakkonsistenan Polri yang dapat mempengaruhi reformasi kepolisian.
"Selama Kapolri tidak konsisten dalam melakukan reformasi kepolisian, kultur seperti yang saat ini terjadi akan terus berlanjut. Dan kasus obstruction of justice tersebut adalah puncak-puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian yang akan terus terjadi," tutur Bambang.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Ungkap Kronologi Diperkosa dan Diancam Brigadir J di Magelang: Kalau Ngomong, Suamimu...
-
Deretan Tim Sukses Dharma-Kun, Ada Eks Pengacara Keluarga Brigadir J dan Mantan Menkes
-
Jejak Karier Brigjen Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Telah Bebas
-
Serupa Perkara Kematian Afif Maulana, YLBHI Ungkap 9 Kesamaan dengan Kasus Brigadir J
-
Resmi Menikah Usai Bebas dari Penjara, Bharada Eliezer Diminta Sowan ke Keluarga Bridgadir Yoshua
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Pramono Anung dan Keluarga akan Mencoblos di TPS 046 Cipete Selatan
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare