Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 31 Oktober 2022 | 14:50 WIB
Usut Kasus Tiket Overkapasitas, Polda Metro Sebut Panitai Bergoyang Berdendang Langgar Hukum. [Instagram/@berdendangbergoyang]

SuaraJakarta.id - Penjualan tiket konser 'Berdendang Bergoyang' yang tidak sesuai kuota menjadi salah satu bahan penyelidikan kepolisian. Laporan perizinan panitia penyelenggara ke polisi menyebutkan kuota penonton hanya sekitar 10 ribu, namun temuan di lapangan mencapai sekitar 21 ribu.

"Ini tentunya melanggar, termasuk juga dengan pernyataan panitia tiket yang dicetak itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Yang ada di lapangan adalah orang yang masuk itu 21 ribu dan memiliki tiket, ada gelang di tangan, dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Senin (31/10/2022).

Zulpan bilang atas temuan itu bakal memanggil sejumlah pihak untuk dimintai penjelasannya,

"Tentunya sesuatu yang masih didalami kepolisian kenapa sampai terjadi seperti itu. Tentunya nanti ada pihak yang akan dipanggil kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Zulpan.

Baca Juga: Sehari Sebelum Izin Dicabut, Konser Berdendang Bergoyang Sempat Dihentikan Paksa

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin konser 'Berdendang Bergoyang' yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Konser digelar pada tiga hari yakni pada tanggal 28, 29, dan 30 Oktober 2022.

Pencabutan izin dilakukan pada hari ketiga, yakni 30 Oktober karena sebelumnya pada hari kedua, 29 Oktober banyak penonton yang pingsan diduga karena berkapasitas yang berlebih.

"Kalo enggak salah jam 23 (29 Oktober), tapi kami hentikan karena overload, sekitar jam 10 kurang kita tutup,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin pada Minggu (30/10/2022).

Load More