SuaraJakarta.id - Wakaf adalah ibadah yang mengandung amalan jariyah, maka dari aset wakaf harus memiliki nilai ekonomi berkelanjutan. Kebaikan wakaf tidak pernah terputus bahkan saat wakif telah tiada. Karena jariyahnya, maka wakaf dapat diperuntukkan atas nama orang yang telah meninggal.
Ustaz Zul Ashfi Abu Fairouz dari Dompet Dhuafa menjelaskan bahwa memberikan kelebihan harta berupa sedekah atau wakaf kepada sebuah lembaga dengan niat atas nama orang yang sudah wafat tetap memberikan pahala jariyah kepada jenazah. Manfaat pun juga dirasakan untuk orang yang membantu menunaikannya.
Hal ini melansir dari hadis sohih berikut ini:
Artinya: Riwayat ini diterima dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Baca Juga: Atasi Stunting, Dompet Dhuafa dan PT Kimia Farma Tbk Luncurkan Program Bidan Inspiratif untuk Negeri
“Ibuku telah wafat, aku rasa seandainya dulu ia menyampaikan pasti ia akan bersedekah. Lalu apakah beliau akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas nama ibuku?” Rasulullah menjawab: “Tentu”. (HR: Bukhari)
Hadis dan arti tersebut menunjukkan bahwa boleh menunaikan wakaf atau ibadah lainnya yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal. Seperti contohnya menunaikan wakaf sumur atas nama orang tua yang telah tiada.
Hukum berwakaf atas nama orang yang telah meninggal yaitu sunnah. Berwakaf atas nama orang tua memiliki kelebihan sebagai tanda bakti anak terhadap orang tua yang telah mengasuhnya dari kecil.
Dalam sebuah hadis yang cukup populer disebutkan bahwa amalan jariyah tidak akan pernah terputus bahkan hingga liang lahat. Hadis tersebut yaitu:
Artinya: “Apabila seorang keturunan Adam wafat, maka amalan orang itu sudah terputus selain dari tiga sebab berikut: sedekah jariyah, ilmu yang manfaatnya terus mengalir, atau seorang anak saleh yang mendoakannya” (HR: Muslim)
Baca Juga: Salurkan Daging Kurban hingga Pelosok Negeri, Dompet Dhuafa Apresiasi Donatur dan Pekurban
Maka di dalam niat wakaf tersebut, seorang anak menyelipkan doa kepada Allah agar pahala wakafnya disampaikan kepada orang tuanya. Barang yang dapat diwakafkan dapat berupa uang atau benda tidak bergerak. Simak pengertian singkatnya di bawah ini!
Berita Terkait
-
BSI dan UICI Kenalkan Deposito Wakaf
-
Peringati Nuzulul Quran, APP & Sinar Mas Wakafkan 5.000 Alquran ke Masjid Istiqlal
-
Berbagi Cahaya Ramadan: Sinar Mas dan APP Group Wakafkan Ribuan Alquran
-
Sinar Mas dan APP Group Wakafkan Ribuan Alquran kepada ICMI
-
Atasi Kelangkaan Air Bersih dengan Wakaf, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga