SuaraJakarta.id - Wakaf adalah ibadah yang mengandung amalan jariyah, maka dari aset wakaf harus memiliki nilai ekonomi berkelanjutan. Kebaikan wakaf tidak pernah terputus bahkan saat wakif telah tiada. Karena jariyahnya, maka wakaf dapat diperuntukkan atas nama orang yang telah meninggal.
Ustaz Zul Ashfi Abu Fairouz dari Dompet Dhuafa menjelaskan bahwa memberikan kelebihan harta berupa sedekah atau wakaf kepada sebuah lembaga dengan niat atas nama orang yang sudah wafat tetap memberikan pahala jariyah kepada jenazah. Manfaat pun juga dirasakan untuk orang yang membantu menunaikannya.
Hal ini melansir dari hadis sohih berikut ini:
Artinya: Riwayat ini diterima dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ibuku telah wafat, aku rasa seandainya dulu ia menyampaikan pasti ia akan bersedekah. Lalu apakah beliau akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas nama ibuku?” Rasulullah menjawab: “Tentu”. (HR: Bukhari)
Hadis dan arti tersebut menunjukkan bahwa boleh menunaikan wakaf atau ibadah lainnya yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal. Seperti contohnya menunaikan wakaf sumur atas nama orang tua yang telah tiada.
Hukum berwakaf atas nama orang yang telah meninggal yaitu sunnah. Berwakaf atas nama orang tua memiliki kelebihan sebagai tanda bakti anak terhadap orang tua yang telah mengasuhnya dari kecil.
Dalam sebuah hadis yang cukup populer disebutkan bahwa amalan jariyah tidak akan pernah terputus bahkan hingga liang lahat. Hadis tersebut yaitu:
Artinya: “Apabila seorang keturunan Adam wafat, maka amalan orang itu sudah terputus selain dari tiga sebab berikut: sedekah jariyah, ilmu yang manfaatnya terus mengalir, atau seorang anak saleh yang mendoakannya” (HR: Muslim)
Baca Juga: Atasi Stunting, Dompet Dhuafa dan PT Kimia Farma Tbk Luncurkan Program Bidan Inspiratif untuk Negeri
Maka di dalam niat wakaf tersebut, seorang anak menyelipkan doa kepada Allah agar pahala wakafnya disampaikan kepada orang tuanya. Barang yang dapat diwakafkan dapat berupa uang atau benda tidak bergerak. Simak pengertian singkatnya di bawah ini!
Wakaf Uang
Seseorang bisa menunaikan wakaf untuk orang yang telah meninggal dunia dalam bentuk uang. Pemerintah menerbitkan peraturan bahwa salah satu syaratnya yaitu uang tersebut harus dalam bentuk rupiah. Syarat lainnya yaitu:
* Memberikan pernyataan kesediaan untuk mewakafkan uang ke lembaga LKS-PWU
* Memberikan kejelasan terhadap asal usul uang yang akan diwakafkan
* Menyetorkan uang dalam bentuk tunai
* Mengisi formulir pernyataan kehendak wakaf
Benda tidak bergerak
Bentuk harta ini biasanya berupa tanah, bangunan, atau perkebunan untuk dimanfaatkan secara produktif. Dengan demikian, surplus dapat dikembangkan untuk mengembangkan dan memberdayakan para penerima manfaat wakaf. Jenis barang wakaf yang lainnya dapat dibaca selengkapnya di sini, ya!
Berita Terkait
-
Luaskan Literasi Wakaf, Dompet Dhuafa Himpun Puluhan Influencer Ajak Gemakan Wakaferse
-
Melalui Wakaferse, Dompet Dhuafa Ajak Seluruh Stakeholder Tingkatkan Peran Wakaf di Masyarakat
-
Dompet Dhuafa Ajak 200 Anak Yatim Eduwisata di Ancol
-
Pekan ASI Se-Dunia, LKC Dompet Dhuafa Gelar Konseling Gratis Hingga Demo Masak Menu Gizi Seimbang
-
Dompet Dhuafa dan PT Kimia Farma Tbk Luncurkan Program Bidan Inspiratif untuk Negeri
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berujung Maut! Kisah Tragis Pengguna Narkoba di Jakarta Terungkap
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat