SuaraJakarta.id - Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengakui atas kelalaian pihaknya buntut kaburnya seorang narapidana (napi) kasus narkoba Aditya Egatifan alias Bokir (25), pada Sabtu (29/10/2022) lalu.
“Kami mengakui ada kecolongan dengan begitu kondisi penjagaan dan petugas yang ada, kami mengakui ada kecolongan,” kata Tonny saat ditemui di Lapas Kelas I Cipinang, Senin (31/10/2022).
Dari hasil penelusuran sementara, kata Tonny, tidak ada pihak yang membantu Bokir dalam pelariannya.
“Penelusuran kami sampai saat ini, tidak ada yang membantu yang bersangkutan. Baik dari warga binaan, pihak luar maupun dari pihak pegawai,” katanya.
Baca Juga: Jebol Kawat Berduri di Lapas Cipinang, Napi Narkotika Kabur Terekam CCTV
Hingga saat ini, sudah ada beberapa warga binaan dan petugas Lapas Cipinang yang diperiksa.
"Ada sekitar 5 warga binaan, dan 8 petugas," ungkapnya.
Tonny menyebut, Bokir bisa tidak terlihat oleh penjagaan karena saat itu petugas sedang melaksanakan Salat Maghrib berjamaah.
Diminta Serahkan Diri
Polda Metro Jaya melayangkan ultimatum kepada Aditya Egatifyan alias Bokir (25), napi kasus narkoba untuk menyerahkan diri setelah dilaporkan kabur dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (29/10/2022) lalu.
Baca Juga: Kabur dari Lapas Cipinang, Bokir Diduga Panjat Atap Pelatihan Kuliner
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, perbuatan yang dilakukan Bokir sangat keliru.
"Kami mengimbau juga kiranya yang bersangkutan bisa menyadari kekeliruannya dan menyerahkan diri ke kepolisian itu lebih mempermudah," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Meski demikian, pihak Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Timur tetap melakukan pencarian terhadap Bokir.
"Untuk menangkap pelaku yang kabur itu, memang kami mengedepankan satuan wilayah dulu, Polres Metro Jakarta Timur untuk mencari yang kabur itu," kata Zulpan.
Informasi yang diterima Polda Metro Jaya dari Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan, Bokir merupakan terpidana kasus narkoba yang telah divonis 14 tahun penjara.
"Dalam putusan itu kan menjalani 14 tahun masa hukuman penjara. Nah ini tentunya polisi akan mencari yang bersangkutan, apalagi sudah ada permintaan dari Kalapas Pak Nainggolan," kata Zulpan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas Keren untuk Emak-Emak, BBM Irit dan Harga di Bawah Rp 100 Juta!
-
12 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
-
Rekomendasi 7 Skincare Alami Terbaik Bikin Kulit Glowing, Dijamin Aman dan Ramah di Kantong!
-
6 Rekomendasi Mobil Amerika-Eropa Mulai Rp30 Juta, Fitur Juara Performa Bertenaga
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
Terkini
-
Tren Slow Living di Kampung: Ini 5 Inspirasi Desain Rumah Dekat Sawah dan Pasar
-
Link DANA Kaget Hari Ini Untuk Menambah Isi Dompet Digitalmu, Ada 3 Tautan
-
Kak Seto Sebut Pelecahan Anak Disabilitas di Ciputat 'Kejahatan Seksual Serius'
-
Panduan Lengkap Agar Tak Salah Beli Mobil Bekas untuk Keluarga
-
Budget Terbatas? Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Terbaik 2025, Masih Jadi Unggulan