SuaraJakarta.id - Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengakui atas kelalaian pihaknya buntut kaburnya seorang narapidana (napi) kasus narkoba Aditya Egatifan alias Bokir (25), pada Sabtu (29/10/2022) lalu.
“Kami mengakui ada kecolongan dengan begitu kondisi penjagaan dan petugas yang ada, kami mengakui ada kecolongan,” kata Tonny saat ditemui di Lapas Kelas I Cipinang, Senin (31/10/2022).
Dari hasil penelusuran sementara, kata Tonny, tidak ada pihak yang membantu Bokir dalam pelariannya.
“Penelusuran kami sampai saat ini, tidak ada yang membantu yang bersangkutan. Baik dari warga binaan, pihak luar maupun dari pihak pegawai,” katanya.
Baca Juga: Jebol Kawat Berduri di Lapas Cipinang, Napi Narkotika Kabur Terekam CCTV
Hingga saat ini, sudah ada beberapa warga binaan dan petugas Lapas Cipinang yang diperiksa.
"Ada sekitar 5 warga binaan, dan 8 petugas," ungkapnya.
Tonny menyebut, Bokir bisa tidak terlihat oleh penjagaan karena saat itu petugas sedang melaksanakan Salat Maghrib berjamaah.
Diminta Serahkan Diri
Polda Metro Jaya melayangkan ultimatum kepada Aditya Egatifyan alias Bokir (25), napi kasus narkoba untuk menyerahkan diri setelah dilaporkan kabur dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (29/10/2022) lalu.
Baca Juga: Kabur dari Lapas Cipinang, Bokir Diduga Panjat Atap Pelatihan Kuliner
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, perbuatan yang dilakukan Bokir sangat keliru.
"Kami mengimbau juga kiranya yang bersangkutan bisa menyadari kekeliruannya dan menyerahkan diri ke kepolisian itu lebih mempermudah," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Meski demikian, pihak Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Timur tetap melakukan pencarian terhadap Bokir.
"Untuk menangkap pelaku yang kabur itu, memang kami mengedepankan satuan wilayah dulu, Polres Metro Jakarta Timur untuk mencari yang kabur itu," kata Zulpan.
Informasi yang diterima Polda Metro Jaya dari Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan, Bokir merupakan terpidana kasus narkoba yang telah divonis 14 tahun penjara.
"Dalam putusan itu kan menjalani 14 tahun masa hukuman penjara. Nah ini tentunya polisi akan mencari yang bersangkutan, apalagi sudah ada permintaan dari Kalapas Pak Nainggolan," kata Zulpan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Cuan di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Warga Jakarta Wajib Klaim 5 Saldo DANA Gratis Ini
-
Rahasia Sukses Berburu DANA Kaget: Tips, Trik, & Link Terbaru di Sini
-
Cara Kredit iPhone di iBox Pakai Kartu Kredit Dan Paylater, Solusi Bila Minim Budget
-
Tambahan Saldo DANA Kaget Untuk Liburan, Ada 10 Link Yang Bisa Jadi Ladang Berburu
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Cepat Klaim DANA Kaget Sebelum Kehabisan