SuaraJakarta.id - Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak mampu membendung kemurkaannya. Ia menyebut hatinya hancur dengan peristiwa kematian sang putra yang didalangi Ferdy Sambo.
Padahal, kata Rosti, ia sempat menilai Ferdy Sambo sosok yang baik. Bahkan sempat meyakini Ferdy Sambo merupakan wali dari Tuhan untuk putranya selama dalam perantauan di Ibu Kota Jakarta.
Kondisi pun berubah 180 derajat setelah diketahui Ferdy Sambo menjadi otak dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Rosti mengaku hatinya hancur berkeping-keping dengan peristiwa itu saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
"Anakku dihabisi, anakku dirampas nyawanya dengan sadisnya di tangan atasannya Ferdy Sambo yang sudah saya yakini dia sebagai wali dari Tuhan," kata Rosti sambil menangis.
"Kami orang batak punya prinsip di mana kamu merantau siapa yang jadi orang tua kamu di sana," imbuh Rosti.
Murka ibunda Brigadir J juga ditujukan kepada Putri Candrawathi. Ia bahkan menyebut Putri bagaikan Potifar.
Rosti lantas meminta kepada Putri Candrawathi untuk memulihkan nama almarhum Brigadir J dengan berkata jujur yang dituding telah melakukan pelecehan seksual.
"Ibu muncul ke dunia ini bagaikan Potifar. Jadi anakku Nofriansyah Yosua tolong pulihkan namanya, pulihkan keluarga kami dari fitnahan kebohongan-kebohongan itu," tutur Rosti.
"Sudah terbunuh anakku, ibu. Sudah tercapai keinginan kalian, sudah puaskah kalian dengan perbuatan kalian kepada anakku? Yang sudah merampas nyawa dengan sadisnya, dengan komplotanmu itu," imbuh Rosti.
Lebih lanjut, ibunda Brigadir J meminta istri Ferdy Sambo tersebut berkata jujur. Sehingga, arwah almarhum Yosua menurutnya bisa tenang.
"Ibu diberi Tuhan hati nurani, tapi hati nurani ibu sudah sia-sia. Sudah mati. Jadi, segera lah sadar, bertaubat lah, dan berkata jujur lah di dalam kasus ini. Agar arwah anakku tenang," pungkas Rosti.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo minta maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab.
Permohonan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo secara langsung kepada orangtua Brigadir J yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022),
Berita Terkait
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar