SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, meminta maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab.
Permohonan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo secara langsung kepada orangtua Brigadir J yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022),
"Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat atau dilakukan. Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih," kata Ferdy Sambo.
"Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya," sambungnya.
Di hadapan orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo juga mengaku bersalah. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menegaskan siap bertanggung jawab.
"Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan dibuktikan di persidangan. Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertangungjawabkan secara hukum," katanya.
"Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan. Demikian yang mulia," imbuh Ferdy Sambo.
Permintaan maaf turut disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia menyampaikan duka cita pada orangtua Brigadir J dan mengklaim tak pernah mengharapkan peristiwa yang melukai hati dan keluarganya.
"Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami, yang membawa luka di dalam hati saya dan keluarga," ucap Putri sambil menangis.
Baca Juga: Ibunda Yosua ke Putri Candrawathi: Segera Bertobatlah dan Berkata Jujur Agar Arwah Anakku Tenang
Lebih jauh, sebagai seorang ibu, Putri juga mengklaim bisa merasakan apa yang dirasakan Rosti Simanjuntak karena kehilangan anaknya.
"Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," ujar Putri.
"Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas, dengan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap," pungkasnya.
Tangis Ibunda Brigadir J
Dalam sidang kali ini, ada 12 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Di antaranya: Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua).
Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet