SuaraJakarta.id - Anggota Polantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Bripka FM terancam dipecat. Ini menyusul insiden peluru nyasar dari pistol milik yang bersangkutan yang menewaskan seorang pengendara mobil bernama Suhardi.
Peristiwa itu terjadi di simpang Jalan Tanjung Pura Pontianak pada Rabu (2/11/2022) sore. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, sayangnya nyawanya tak tertolong.
Polda Kalbar dan Polresta Pontianak telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian. Di TKP ditemukan satu kali tembakan.
Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Aman Guntoro mengatakan, penembakan yang tak disengaja itu terjadi di dalam pos kemudian mengenai satu kendaraan yang tembus mengenai korban.
"Diperkirakan dari pos ke TKP berjarak 15 meter, dan korban mengenai telinga bagian belakang kepala," ungkapnya dikutip dari SuaraKalbar.co.id—jejaring SuaraJakarta.id—Kamis (3/11/2022).
Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan teman pelaku. Serta beberapa orang yang ada di TKP dan CCTV pun sudah dilakukan pengecekan.
"Ancaman pidana terhadap pelaku yakni akan dikenai Pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro mengungkapkan, insiden terjadi karena kelalaian Bripka FM saat membersihkan senjata laras pendek miliknya.
"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," katanya.
Baca Juga: Detik-detik Senpi Bripka FM Meletus Tewaskan Satu Pengendara Mobil di Pontianak
Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru nyasar itu mengenai dinding dari triplek lalu mantul hingga ke luar ruangan Pos Lantas Garuda dan mengenai korban.
"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya.
Di lain pihak, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andra Gama Putra menambahkan terkait SOP pembersihan senjata api sudah ada aturan yang diberlakukan dari kepolisian.
"Tidak diizinkan untuk membersihkan senjata api di tempat sembarangan, namun di gudang senjata tempat latihan menembak,” tegas Kabid Propam.
Andra mengatakan, Bripka FM telah melakukan kesalahan fatal dan masuk pada pelanggaran berat dalam kelalaian penggunaan senjata api.
"Ancamannya PTDH, karena setiap anggota yang dibekali senjata melalui prosedur yang ketat sampai persetujuan istri," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate
-
DANA Kaget Terbaru: Isi Pulsa Gratis, Bayar Tagihan? Buruan Klaim
-
Cara Pre Order iPhone 17 di Blibli, Panduan Lengkap Pemesanan Awal dengan Harga Resmi
-
Deolipa Yumara: Sikap Nikita Mirzani di Sidang Bisa Pengaruhi Hukuman 40 Persen
-
Amanda Manopo & Kenny Austin Resmi Menikah di Hotel Mewah: Intip Biaya Pernikahannya