SuaraJakarta.id - Anggota Polantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Bripka FM terancam dipecat. Ini menyusul insiden peluru nyasar dari pistol milik yang bersangkutan yang menewaskan seorang pengendara mobil bernama Suhardi.
Peristiwa itu terjadi di simpang Jalan Tanjung Pura Pontianak pada Rabu (2/11/2022) sore. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, sayangnya nyawanya tak tertolong.
Polda Kalbar dan Polresta Pontianak telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian. Di TKP ditemukan satu kali tembakan.
Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Aman Guntoro mengatakan, penembakan yang tak disengaja itu terjadi di dalam pos kemudian mengenai satu kendaraan yang tembus mengenai korban.
"Diperkirakan dari pos ke TKP berjarak 15 meter, dan korban mengenai telinga bagian belakang kepala," ungkapnya dikutip dari SuaraKalbar.co.id—jejaring SuaraJakarta.id—Kamis (3/11/2022).
Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan teman pelaku. Serta beberapa orang yang ada di TKP dan CCTV pun sudah dilakukan pengecekan.
"Ancaman pidana terhadap pelaku yakni akan dikenai Pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro mengungkapkan, insiden terjadi karena kelalaian Bripka FM saat membersihkan senjata laras pendek miliknya.
"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," katanya.
Baca Juga: Detik-detik Senpi Bripka FM Meletus Tewaskan Satu Pengendara Mobil di Pontianak
Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru nyasar itu mengenai dinding dari triplek lalu mantul hingga ke luar ruangan Pos Lantas Garuda dan mengenai korban.
"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya.
Di lain pihak, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andra Gama Putra menambahkan terkait SOP pembersihan senjata api sudah ada aturan yang diberlakukan dari kepolisian.
"Tidak diizinkan untuk membersihkan senjata api di tempat sembarangan, namun di gudang senjata tempat latihan menembak,” tegas Kabid Propam.
Andra mengatakan, Bripka FM telah melakukan kesalahan fatal dan masuk pada pelanggaran berat dalam kelalaian penggunaan senjata api.
"Ancamannya PTDH, karena setiap anggota yang dibekali senjata melalui prosedur yang ketat sampai persetujuan istri," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Bersama Pemerintah Dorong Investasi Global untuk Perkuat Ekonomi Nasional
-
BRI Perluas Akses Rumah Subsidi dan Layanan Keuangan Bagi Masyarakat Indonesia
-
Hekrafnas 2026 Serentak Diselenggarakan di Jakarta, 7 Provinsi dan 17 Negara
-
Berencana Punya Rumah Idaman, Cek Penawaran Menarik Dari BRI KPR di Summarecon Expo 2026
-
Operasi Gabungan di Kelab Malam Jakarta dan PIK, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu