SuaraJakarta.id - Anggota Polantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Bripka FM terancam dipecat. Ini menyusul insiden peluru nyasar dari pistol milik yang bersangkutan yang menewaskan seorang pengendara mobil bernama Suhardi.
Peristiwa itu terjadi di simpang Jalan Tanjung Pura Pontianak pada Rabu (2/11/2022) sore. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, sayangnya nyawanya tak tertolong.
Polda Kalbar dan Polresta Pontianak telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian. Di TKP ditemukan satu kali tembakan.
Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Aman Guntoro mengatakan, penembakan yang tak disengaja itu terjadi di dalam pos kemudian mengenai satu kendaraan yang tembus mengenai korban.
"Diperkirakan dari pos ke TKP berjarak 15 meter, dan korban mengenai telinga bagian belakang kepala," ungkapnya dikutip dari SuaraKalbar.co.id—jejaring SuaraJakarta.id—Kamis (3/11/2022).
Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan teman pelaku. Serta beberapa orang yang ada di TKP dan CCTV pun sudah dilakukan pengecekan.
"Ancaman pidana terhadap pelaku yakni akan dikenai Pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro mengungkapkan, insiden terjadi karena kelalaian Bripka FM saat membersihkan senjata laras pendek miliknya.
"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," katanya.
Baca Juga: Detik-detik Senpi Bripka FM Meletus Tewaskan Satu Pengendara Mobil di Pontianak
Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru nyasar itu mengenai dinding dari triplek lalu mantul hingga ke luar ruangan Pos Lantas Garuda dan mengenai korban.
"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya.
Di lain pihak, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andra Gama Putra menambahkan terkait SOP pembersihan senjata api sudah ada aturan yang diberlakukan dari kepolisian.
"Tidak diizinkan untuk membersihkan senjata api di tempat sembarangan, namun di gudang senjata tempat latihan menembak,” tegas Kabid Propam.
Andra mengatakan, Bripka FM telah melakukan kesalahan fatal dan masuk pada pelanggaran berat dalam kelalaian penggunaan senjata api.
"Ancamannya PTDH, karena setiap anggota yang dibekali senjata melalui prosedur yang ketat sampai persetujuan istri," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet