Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 04 November 2022 | 21:30 WIB
Ilustrasi penangkapan - Bajilo yang Viral di Cilincing Diringkus, Curi 3 Ban Dalam Trailer, Dijual Rp 36 Ribu.

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus seorang bajing loncat (Bajilo) berinisial RA (18) yang beraksi di depan SPBU KBN, Jalan Raya Cakung Cilincing Jakarta Utara, pada Senin (31/10/2022) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Alex Chandra mengatakan, dalam aksinya RA tidak sendirian. Ia berrsama kedua rekannya yang hingga kini masih buron.

"Pelaku RA bersama dengan dua orang pelaku lainnya melakukan pencurian dengan cara memgambil ban dalam mobil di atas buntut trailer disaat kondisi jalan sedang macet," kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).

Adapun peran tiga sekawan ini berbeda-beda. JNT (19) pelaku yang masih buron, kata Alex, berperan sebagai orang yang mengambil ban dari atas buntut trailer.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Bajing Loncat Yang Viral Curi Barang Truk Kontainer Di Cilincing

Setelah berhasil memetik hasil curiannya, JNT kemudian membuangnya dan ditangkap oleh RA.

Sementara seorang pelaku lainnya yang juga masih buron, DD bertugas mengawasi keadaan sekitar dan menjual barang hasil curian.

"Ban dalam mobil tersebut dijual di tukang tambal ban, seharga Rp 36 ribu untuk 3 buah ban dalam. Selanjutnya uang hasil penjual tersebut dibagi oleh para pelaku," jelas Alex.

Alex menyebut, selama bulan Oktober, sudah tiga kali trio bajing loncat ini beraksi. Rata-rata mereka memanfaatkan kondisi jalan yang macet untuk beraksi.

"Pelaku melakukan perbuatan pada bulan Oktober sebanyak 3 kali," ungkap Alex.

Baca Juga: Dua Bajing Loncat Curi Isi Truk Kontainer di Jalan Cawang-Cilincing saat Kondisi Macet

Alex mengatakan, Polsek Cilincing meringkus RA di Jalan Tipar Timur Rt 008/04 Semper, Cilincing Jakarta Utara, pada Kamis (3/11/2022) kemarin sekira pukul 17.00 WIB.

Hingga saat ini, petugas masih menginterogasi RA guna mengetahui keberadaan komplotannya. Dalam perkara ini RA terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Load More