Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 07 November 2022 | 10:47 WIB
Ilustrasi -- Laporan Kondisi RTPRA di Jakarta: 15 persen Ayunan hingga Perosotan Rusak. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) melaporkan kondisi sarana dan prasarana di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di ibu kota. Hasilnya, 15 persen fasilitas di taman itu dinyatakan rusak.

Kepala DPPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan data ini diketahui berdasarkan data rekapitulasi laporan bulanan pengelola RPTRA melalui poksus RPTRA TP PKK Provinsi DKI Jakarta per bulan September 2022 terkait kondisi sarpras di RPTRA.

"Terdapat sejumlah 1.741 data sarpras di RPTRA yang dimanfaatkan langsung oleh pengunjung RPTRA. Dari 1.741 sarpras, sebanyak 265 barang atau 15,39 persen dalam kondisi kurang baik atau rusak," ujar Tuty kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Kendati demikian, mayoritas atau sekitar 84,61 persen dari 1.456 fasilitas di RPTRA dalam kondisi baik.

Baca Juga: Suami Masih Berhubungan dengan Mantan Pacar, Istri Mencoba Terjun ke Jurang di Bali

Data yang disampaikan Tuty terdiri dari delapan jenis fasilitas, mulai dari ayunan hingga perosotan. Rinciannya, 591 ayunan dengan persentase kerusakan 15,40 persen, 360 perosotan dengan dengan persentase kerusakan 15,28 persen, 338 jungkat-jungkit dengan persentase kerusakan 12,72 persen.

Taman Jakarta RPTRA Amir Hamzah. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Lalu, 38 bola dunia dengan persentase kerusakan 15,79 persen, 24 mangkok putar dengan persentase kerusakan 25 persen, 255 playground dengan persentase kerusakan 15,69 persen, 27 jembatan keseimbangan dengan persentase kerusakan 18,59 persen, dan 88 alat olahraga dengan persentase kerusakan 21,59 persen.

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 35 Pergub Nomor 123 tahun 2017, disebutkan pengelolaan RPTRA adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan Kawasan RPTRA yang meliputi pemasangan dan pembayaran TALI, pemeliharaan sarana dan prasarana, ATK dan operasional perkantoran, pengamanan, kebersihan, serta jasa pengelola.

Sementara, Pasal 15 Ayat (2) Pergub Nomor 123 Tahun 2017 menyebutkan, kewenangan penganggaran pengelolaan RPTRA dianggarkan melalui kelurahan masing-masing. Karena itu, nantinya pemeliharaan atau perbaikan akan segera dilakukan.

"Hal ini diperkuat dengan adanya keputusan Gubernur tentang penunjukan lurah sebagai kuasa pengguna barang milik daerah berupa bangunan dan fasilitas lainnya pada RPTRA."

Baca Juga: LPD Ambengan Rugi 1,9 Miliar, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini

Load More