SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) melaporkan kondisi sarana dan prasarana di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di ibu kota. Hasilnya, 15 persen fasilitas di taman itu dinyatakan rusak.
Kepala DPPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan data ini diketahui berdasarkan data rekapitulasi laporan bulanan pengelola RPTRA melalui poksus RPTRA TP PKK Provinsi DKI Jakarta per bulan September 2022 terkait kondisi sarpras di RPTRA.
"Terdapat sejumlah 1.741 data sarpras di RPTRA yang dimanfaatkan langsung oleh pengunjung RPTRA. Dari 1.741 sarpras, sebanyak 265 barang atau 15,39 persen dalam kondisi kurang baik atau rusak," ujar Tuty kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Kendati demikian, mayoritas atau sekitar 84,61 persen dari 1.456 fasilitas di RPTRA dalam kondisi baik.
Data yang disampaikan Tuty terdiri dari delapan jenis fasilitas, mulai dari ayunan hingga perosotan. Rinciannya, 591 ayunan dengan persentase kerusakan 15,40 persen, 360 perosotan dengan dengan persentase kerusakan 15,28 persen, 338 jungkat-jungkit dengan persentase kerusakan 12,72 persen.
Lalu, 38 bola dunia dengan persentase kerusakan 15,79 persen, 24 mangkok putar dengan persentase kerusakan 25 persen, 255 playground dengan persentase kerusakan 15,69 persen, 27 jembatan keseimbangan dengan persentase kerusakan 18,59 persen, dan 88 alat olahraga dengan persentase kerusakan 21,59 persen.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 35 Pergub Nomor 123 tahun 2017, disebutkan pengelolaan RPTRA adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan Kawasan RPTRA yang meliputi pemasangan dan pembayaran TALI, pemeliharaan sarana dan prasarana, ATK dan operasional perkantoran, pengamanan, kebersihan, serta jasa pengelola.
Sementara, Pasal 15 Ayat (2) Pergub Nomor 123 Tahun 2017 menyebutkan, kewenangan penganggaran pengelolaan RPTRA dianggarkan melalui kelurahan masing-masing. Karena itu, nantinya pemeliharaan atau perbaikan akan segera dilakukan.
"Hal ini diperkuat dengan adanya keputusan Gubernur tentang penunjukan lurah sebagai kuasa pengguna barang milik daerah berupa bangunan dan fasilitas lainnya pada RPTRA."
Baca Juga: Suami Masih Berhubungan dengan Mantan Pacar, Istri Mencoba Terjun ke Jurang di Bali
Berita Terkait
-
Kayak Pesulap, Aksi Bocah Ini Main Perosotan di Kolam Renang Bikin Melongo
-
Suami Masih Berhubungan dengan Mantan Pacar, Istri Mencoba Terjun ke Jurang di Bali
-
LPD Ambengan Rugi 1,9 Miliar, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini
-
Dorong Pengunjung Waterboom di Perosotan, Lifeguard Ini Ikut Terseret Meluncur
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar