SuaraJakarta.id - Kuasa hukum terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim untuk memisahkan sidang Bharada E dengan para terdakwa lainnya. Ini lantaran status Bharada E sebagai justice collaborator.
"Terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard sebagai justice collaborator, maka kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya," kata Ronny di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Dia beralasan, sebagai kuasa hukum, pihaknya terbatas dalam memberikan pertanyaan dan melakukan konfirmasi kepada para saksi.
"Kami minta supaya dikembalikan seperti semula yang mulia," harapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanggapi permintaan itu dengan mengatakan persidangan telah dilakukan sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan murah.
"Ini ada banyak saksi kita belum periksa, ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," katanya.
Dia menegaskan untuk sementara waktu persidangan masih dilakukan seperti model saat ini sampai nantinya majelis menganggap itu tidak efektif lagi dan dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.
Majelis hakim lalu menutup sidang dengan terdakwa Bharada E dan melanjutkan kembali pada Senin, 14 November 2022.
Sementara itu, di luar persidangan, Ronny Talapessy menjelaskan alasan meminta persidangan dipisahkan karena pihaknya kebingungan dalam melakukan konfrontasi dengan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Tapi kami yakin bahwa majelis hakim mengetahui dan bisa menilai dari saksi-saksi yang dihadirkan," ujarnya.
Sebelumnya, Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Eliezer Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bertemu dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Mereka hadir mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Awalnya majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, namun pada awal persidangan lima saksi yang siap memberikan keterangan.
Sebelum sidang dimulai mereka tampak duduk berdampingan. Namun majelis hakim memerintahkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk keluar dari ruang sidang.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso lalu membuka sidang dengan menghadirkan satu per satu terdakwa dimulai dari Eliezer Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Ditantang Ajukan JC, Perannya Bisa Bongkar Bandar Narkoba Kakap Kalangan Artis?
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
'Tidak akan Saya Lindungi', Ultimatum Keras Prabowo untuk Jenderal dan Politisi Korup
-
Sebut CDR Tak Diaudit Forensik, Kuasa Hukum Minta Perintangan Penyidikan Hasto Digugurkan
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek