SuaraJakarta.id - Kuasa hukum terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim untuk memisahkan sidang Bharada E dengan para terdakwa lainnya. Ini lantaran status Bharada E sebagai justice collaborator.
"Terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard sebagai justice collaborator, maka kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya," kata Ronny di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Dia beralasan, sebagai kuasa hukum, pihaknya terbatas dalam memberikan pertanyaan dan melakukan konfirmasi kepada para saksi.
"Kami minta supaya dikembalikan seperti semula yang mulia," harapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanggapi permintaan itu dengan mengatakan persidangan telah dilakukan sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan murah.
"Ini ada banyak saksi kita belum periksa, ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," katanya.
Dia menegaskan untuk sementara waktu persidangan masih dilakukan seperti model saat ini sampai nantinya majelis menganggap itu tidak efektif lagi dan dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.
Majelis hakim lalu menutup sidang dengan terdakwa Bharada E dan melanjutkan kembali pada Senin, 14 November 2022.
Sementara itu, di luar persidangan, Ronny Talapessy menjelaskan alasan meminta persidangan dipisahkan karena pihaknya kebingungan dalam melakukan konfrontasi dengan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Tapi kami yakin bahwa majelis hakim mengetahui dan bisa menilai dari saksi-saksi yang dihadirkan," ujarnya.
Sebelumnya, Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Eliezer Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bertemu dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Mereka hadir mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Awalnya majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, namun pada awal persidangan lima saksi yang siap memberikan keterangan.
Sebelum sidang dimulai mereka tampak duduk berdampingan. Namun majelis hakim memerintahkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk keluar dari ruang sidang.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso lalu membuka sidang dengan menghadirkan satu per satu terdakwa dimulai dari Eliezer Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
'Tidak akan Saya Lindungi', Ultimatum Keras Prabowo untuk Jenderal dan Politisi Korup
-
Sebut CDR Tak Diaudit Forensik, Kuasa Hukum Minta Perintangan Penyidikan Hasto Digugurkan
-
Gugurnya Bukti Kunci? Keaslian Data Pelacakan Hasto dan Harun Masiku Digugat di Pengadilan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi
-
Kiai NU Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
-
Bikin Bangga! Begini Cara Titi Kamal Pakai Batik Depan Publik
-
Bagaimana Rekayasa Lalu Lintas Saat HUT TNI di Monas?
-
Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi HUT TNI di Monas, Ini Reaksi Cepat TNI