SuaraJakarta.id - Kuasa hukum terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim untuk memisahkan sidang Bharada E dengan para terdakwa lainnya. Ini lantaran status Bharada E sebagai justice collaborator.
"Terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard sebagai justice collaborator, maka kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya," kata Ronny di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Dia beralasan, sebagai kuasa hukum, pihaknya terbatas dalam memberikan pertanyaan dan melakukan konfirmasi kepada para saksi.
"Kami minta supaya dikembalikan seperti semula yang mulia," harapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanggapi permintaan itu dengan mengatakan persidangan telah dilakukan sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan murah.
"Ini ada banyak saksi kita belum periksa, ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya," katanya.
Dia menegaskan untuk sementara waktu persidangan masih dilakukan seperti model saat ini sampai nantinya majelis menganggap itu tidak efektif lagi dan dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.
Majelis hakim lalu menutup sidang dengan terdakwa Bharada E dan melanjutkan kembali pada Senin, 14 November 2022.
Sementara itu, di luar persidangan, Ronny Talapessy menjelaskan alasan meminta persidangan dipisahkan karena pihaknya kebingungan dalam melakukan konfrontasi dengan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Tapi kami yakin bahwa majelis hakim mengetahui dan bisa menilai dari saksi-saksi yang dihadirkan," ujarnya.
Sebelumnya, Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Eliezer Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bertemu dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Mereka hadir mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Awalnya majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, namun pada awal persidangan lima saksi yang siap memberikan keterangan.
Sebelum sidang dimulai mereka tampak duduk berdampingan. Namun majelis hakim memerintahkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk keluar dari ruang sidang.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso lalu membuka sidang dengan menghadirkan satu per satu terdakwa dimulai dari Eliezer Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!
-
Dari Ferdy Sambo hingga Indra Kenz, Ini Deretan Napi Terkenal di Lapas Cibinong
-
Mau Jadi Justice Collaborator, Tersangka Suap BPK Angga Wajib Seret Nama Lain ke KPK
-
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
IIF Raih Tiga Penghargaan Internasional di Bidang Inovasi Operasional dan ESG
-
Bagi Nasabah BRI Private dan Prioritas, Silakan Nikmati Privilege Kesehatan dari Prodia
-
Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Kembali Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
-
LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Kasus Dana Syariah Indonesia
-
Trilliun Group Raih Superbrands Indonesia 2026, Lima Merek Produk Bangunan Dapat Pengakuan