Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 November 2022 | 07:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Ahmad Syahrul Ramadha—sopir taksi yang membawa jenazah Brigadir J—lalu Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian Officer Eecurity and Tech Compliance Support).

Viktor Kamang (Legal Counsel pada Provider PT. XL AXIATA), Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab), dan Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

Jaksa awalnya hendak menghadirkan 12 saksi. Namun, tujuh di antaranya tidak hadir. Mereka antara lain Rojiah alias Jiah (PRT Ferdy Sambo), Sartini (PRT Ferdy Sambo), Anita Amalia Dwi Agustin (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).

Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri), Novianto Rifai (staf pribadi Ferdy Sambo), dan Sadam (sopir Ferdy Sambo).

Baca Juga: Pasca Yosua Tewas, Ferdy Sambo Minta Ricky Rizal Antar Putri Candrawathi ke Rumah Saguling

Load More