SuaraJakarta.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Air Minum atau PAM Jaya meresmikan tujuh kios air di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). Program ini dilakukan lantaran air perpipaan belum sampai ke wilayah tersebut.
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin mengatakan penyediaan kios air ini dilakukan di lahan milik warga yang bersedia ditunjuk sebagai pengelola. Dengan catatan, di wilayah tersebut belum terdapat akses perpipaan.
Di Muara Angke ini sebelumnya sudah ada tiga kios air. Dengan demikian, maka sekarang jumlahnya menjadi 10 kios air.
Arief mengatakan, satu Kios Air mampu melayani sekitar 200 Kepala Keluarga (KK). Pengiriman air dilakukan menggunakan mobil tangki ke lokasi Kios Air maksimal tiga kali pengiriman per hari.
“Jadi, tujuh Kios Air yang kami resmikan hari ini dapat menyuplai air sekitar 84.000 liter setiap hari,” ujar Arief di lokasi.
Sebagai pelaksanaan awal, Arief menyebut pihaknya menggratiskan 4.000 liter air pertama bagi kios air di Muara Angke. Lalu, diberikan juga 100 jeriken bagi warga yang dititipkan kepada para pengelola Kios Air.
“Air yang dikirimkan ke seluruh Kios Air PAM JAYA merupakan air yang diproduksi di Instalasi Pengolahan Air (IPA) PAM JAYA yang sesuai standar Permenkes 492 Tahun 2010. Selain terjamin secara kesehatan, kami juga menetapkan harga yang terstandarisasi bahkan jauh lebih murah dari harga air jeriken,” ucap Arief.
Pembelian air di kios ini dikenakan tarif Rp400 per jeriken atau setara 20 liter apabila mengambil langsung di Kios Air, sedangkan jika diantar, warga membayar Rp1.200. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga air jeriken yang umum dijual.
“Alhamdulillah, saat ini PAM JAYA telah membangun sebanyak sekitar 172 Kios Air yang tersebar di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dan sasarannya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” tuturnya.
Baca Juga: Dua Pria Curi Motor Honda Beat di Ancol Jakarta Utara
Tarif air yang dikenakan PAM JAYA kepada pengelola sebesar Rp3.550 per 1.000 liter sesuai Kelompok Tarif IIIA dalam PerGub DKI Jakarta No.11 Tahun 2007 dan tidak bersifat progresif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden