SuaraJakarta.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Air Minum atau PAM Jaya meresmikan tujuh kios air di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). Program ini dilakukan lantaran air perpipaan belum sampai ke wilayah tersebut.
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin mengatakan penyediaan kios air ini dilakukan di lahan milik warga yang bersedia ditunjuk sebagai pengelola. Dengan catatan, di wilayah tersebut belum terdapat akses perpipaan.
Di Muara Angke ini sebelumnya sudah ada tiga kios air. Dengan demikian, maka sekarang jumlahnya menjadi 10 kios air.
Arief mengatakan, satu Kios Air mampu melayani sekitar 200 Kepala Keluarga (KK). Pengiriman air dilakukan menggunakan mobil tangki ke lokasi Kios Air maksimal tiga kali pengiriman per hari.
“Jadi, tujuh Kios Air yang kami resmikan hari ini dapat menyuplai air sekitar 84.000 liter setiap hari,” ujar Arief di lokasi.
Sebagai pelaksanaan awal, Arief menyebut pihaknya menggratiskan 4.000 liter air pertama bagi kios air di Muara Angke. Lalu, diberikan juga 100 jeriken bagi warga yang dititipkan kepada para pengelola Kios Air.
“Air yang dikirimkan ke seluruh Kios Air PAM JAYA merupakan air yang diproduksi di Instalasi Pengolahan Air (IPA) PAM JAYA yang sesuai standar Permenkes 492 Tahun 2010. Selain terjamin secara kesehatan, kami juga menetapkan harga yang terstandarisasi bahkan jauh lebih murah dari harga air jeriken,” ucap Arief.
Pembelian air di kios ini dikenakan tarif Rp400 per jeriken atau setara 20 liter apabila mengambil langsung di Kios Air, sedangkan jika diantar, warga membayar Rp1.200. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga air jeriken yang umum dijual.
“Alhamdulillah, saat ini PAM JAYA telah membangun sebanyak sekitar 172 Kios Air yang tersebar di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dan sasarannya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” tuturnya.
Baca Juga: Dua Pria Curi Motor Honda Beat di Ancol Jakarta Utara
Tarif air yang dikenakan PAM JAYA kepada pengelola sebesar Rp3.550 per 1.000 liter sesuai Kelompok Tarif IIIA dalam PerGub DKI Jakarta No.11 Tahun 2007 dan tidak bersifat progresif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Kolaborasi Inspiratif Hadirkan Koleksi Lebaran Penuh Percaya Diri dan Kebahagiaan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan