SuaraJakarta.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Air Minum atau PAM Jaya meresmikan tujuh kios air di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). Program ini dilakukan lantaran air perpipaan belum sampai ke wilayah tersebut.
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin mengatakan penyediaan kios air ini dilakukan di lahan milik warga yang bersedia ditunjuk sebagai pengelola. Dengan catatan, di wilayah tersebut belum terdapat akses perpipaan.
Di Muara Angke ini sebelumnya sudah ada tiga kios air. Dengan demikian, maka sekarang jumlahnya menjadi 10 kios air.
Arief mengatakan, satu Kios Air mampu melayani sekitar 200 Kepala Keluarga (KK). Pengiriman air dilakukan menggunakan mobil tangki ke lokasi Kios Air maksimal tiga kali pengiriman per hari.
“Jadi, tujuh Kios Air yang kami resmikan hari ini dapat menyuplai air sekitar 84.000 liter setiap hari,” ujar Arief di lokasi.
Sebagai pelaksanaan awal, Arief menyebut pihaknya menggratiskan 4.000 liter air pertama bagi kios air di Muara Angke. Lalu, diberikan juga 100 jeriken bagi warga yang dititipkan kepada para pengelola Kios Air.
“Air yang dikirimkan ke seluruh Kios Air PAM JAYA merupakan air yang diproduksi di Instalasi Pengolahan Air (IPA) PAM JAYA yang sesuai standar Permenkes 492 Tahun 2010. Selain terjamin secara kesehatan, kami juga menetapkan harga yang terstandarisasi bahkan jauh lebih murah dari harga air jeriken,” ucap Arief.
Pembelian air di kios ini dikenakan tarif Rp400 per jeriken atau setara 20 liter apabila mengambil langsung di Kios Air, sedangkan jika diantar, warga membayar Rp1.200. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga air jeriken yang umum dijual.
“Alhamdulillah, saat ini PAM JAYA telah membangun sebanyak sekitar 172 Kios Air yang tersebar di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dan sasarannya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” tuturnya.
Baca Juga: Dua Pria Curi Motor Honda Beat di Ancol Jakarta Utara
Tarif air yang dikenakan PAM JAYA kepada pengelola sebesar Rp3.550 per 1.000 liter sesuai Kelompok Tarif IIIA dalam PerGub DKI Jakarta No.11 Tahun 2007 dan tidak bersifat progresif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Akhir Pekan Makin Seru! 12 Link Dana Kaget Hari Ini Beredar, Langsung Cair Kalau Kamu Cepat
-
Benarkah SMAN 72 Jakarta Ditinggalkan Siswa Pasca Ledakan? Ini Fakta Mengejutkan dari Bang Doel
-
7 Mobil Bekas untuk Mobil Harian bagi Pengguna Berbudget di Bawah Rp70 Juta
-
8 Tips Cek Suara Mesin untuk Deteksi Kerusakan Saat Test Drive bagi Pencari Mobil Bekas
-
Aksi Bersih-bersih Barang Ilegal: Menteri Purbaya Tepis Tawaran Pajak dari Pedagang Thrifting