Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Rabu, 09 November 2022 | 12:39 WIB
Ilustrasi penganiayaan santri. [Antara]

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kedua satpam tersebut telah diamankan di Polsek Tambora.

“Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.

Load More