Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Rabu, 09 November 2022 | 13:22 WIB
Barang bukti Satpam Stasiun Duri aniaya anak kiai. (Ist)

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kedua satpam tersebut telah diamankan di Polsek Tambora.

“Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.

Load More