Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 09 November 2022 | 16:06 WIB
Dua pelaku pemeran video mesum kebaya merah ditangkap. (ANTARA)

Kedua pemeran Kebaya Merah itu terancam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Load More