Dua pelaku pemeran video mesum kebaya merah ditangkap. (ANTARA)
Kedua pemeran Kebaya Merah itu terancam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Cantik tapi Kelam: Merasakan Perihnya Luka Sejarah Lewat Kebaya Merah di Tebing Kanal
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
5 Fakta Viral Video Mesum Dekat Rumah Dinas Bupati Sragen, Siapa Pelakunya?
-
Dari Viral Jadi Buronan, Ini 5 Babak Drama Motovlog Perekam Aksi Mesum di Pakansari
-
Bikin Konten Mesum Demi Viral, Motovlog Pakansari Kini Merengek Minta Maaf
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro