SuaraJakarta.id - Para buruh mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai tolak ukur kenaikan upah yang bakal ditetapkan pada 21 November nanti.
Pasalnya PP 36/2021 tersebut dituding inkonstitusional. Lantaran dianggap sebagai turunan Omnibuslaw yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono menyebut, kenaikan upah buruh haruslah berlandas pada PP 78 Tahun 2015 yang menurutnya sah dihadapan konstitusi.
"Tahun kemarin, saat Anies (Baswedan) masih menjabat itu membuat kebijakan tentang UMP DKI Jakarta tidak mendasar pada PP 36," kata Kahar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Dinkes DKI Ungkap Kebutuhan Cairan Tubuh Bagi Bayi hingga Orang Dewasa Guna Cegah Gangguan Ginjal
Kahar menyebut, kenaikan upah seharusnya merujuk pada PP 78. Lantaran dalam peraturan tersebut menggunakan rumusan yang bisa menguntungkan para buruh.
Dalam aturan tersebut, rumusan kenaikan upah menggunakan perhitungan, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan pertumbuhan inflasi ekonomi.
Kahar memprediksi, hingga akhir tahun ini pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 5,4 persen. Sementara pertumbuhan inflasi diprediksi mencapai 6,5 persen.
"Kalau itu dijumlah sudah 11,9 nah kemudian kita bulatkan keatas, jadi 13 persen," ungkapnya.
Kahar juga menyebut, aksi kali ini menyasar ke Balai Kota lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi/UMP DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi hasil kepala daerah, dalam hal ini Heru Budi, yang telah menggantikan Anies Baswedan sebagai PJ Gubernur DKI.
Demo Awalan
Berita Terkait
-
Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity
-
Alasan Anies Baswedan Tak Hadir Open House Presiden Prabowo di Istana Merdeka
-
Bersyukur Muslim di Indonesia Kompak Berlebaran Hari Ini, Anies: Insya Allah Perkuat Persaudaraan
-
Cerita Mistis Anies Baswedan Tubuh Keluarkan Beling, Muncul Bau Anyir di Rumah
-
Soal Revisi UU TNI Gibran Rakabuming Kemana? Sikapnya Dibandingkan Anies Beswedan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka