SuaraJakarta.id - Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas mengadukan Surat Keputusan (SK) mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membatalkan kepengurusan himpunan tersebut di Posko Pengaduan Balai Kota Jakarta.
"Kepengurusan kami sudah sah secara hukum setelah adanya putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRS Campuran) Hery Wijaya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Menurut dia, putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor 1335K/PDT/2021 pada 25 Mei 2021.
Namun, pada 14 Oktober 2022 atau dua hari sebelum lengser, Anies menerbitkan SK Gubernur Nomor 1047 tahun 2022 yang menganulir kepengurusan perhimpunan tersebut.
Melalui aduan di posko layanan masyarakat itu, pihaknya meminta agar SK dari era Anies Baswedan itu dicabut.
Ia menyebutkan bahwa laporan akan segera menjadi bahan pembahasan baik di tingkat kota administrasi Jakarta Pusat maupun tingkat provinsi.
"Untuk kelanjutannya, petugas yang menerima pengaduan mengatakan paling lama dua hari. Paling minggu depan baru kami dapat perkembangannya," ujarnya.
Ia menyebut dengan adanya SK tersebut, menjadi alat yang melegitimasi adanya pungutan berupa iuran yang diduga keberadaanya tidak jelas alias iuran tersebut digelapkan oleh oknum tertentu.
Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan audit terkait iuran bagi penghuni rusun untuk mengetahui kejelasan uang iuran tersebut.
Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, Ratusan Buruh Dorong-dorongan di Pagar Balai Kota
"Agar tidak membesar dan menimbulkan kecurigaan, harus ada auditor independen yang mengaudit keuangan yang masuk dari para penghuni apartemen," ujarnya.
Selain meminta agar SK eks Gubernur Anies dicabut dan penelusuran terkait pungutan iuran penghuni rusun, pihaknya juga meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta mengesahkan kepengurusan pengurus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Serikat Pekerja Geruduk Balai Kota: Tuntut Upah yang Hilang, Sindir 'Jakarta Menyala' Jadi Gelap
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?