SuaraJakarta.id - Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas mengadukan Surat Keputusan (SK) mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membatalkan kepengurusan himpunan tersebut di Posko Pengaduan Balai Kota Jakarta.
"Kepengurusan kami sudah sah secara hukum setelah adanya putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRS Campuran) Hery Wijaya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Menurut dia, putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor 1335K/PDT/2021 pada 25 Mei 2021.
Namun, pada 14 Oktober 2022 atau dua hari sebelum lengser, Anies menerbitkan SK Gubernur Nomor 1047 tahun 2022 yang menganulir kepengurusan perhimpunan tersebut.
Melalui aduan di posko layanan masyarakat itu, pihaknya meminta agar SK dari era Anies Baswedan itu dicabut.
Ia menyebutkan bahwa laporan akan segera menjadi bahan pembahasan baik di tingkat kota administrasi Jakarta Pusat maupun tingkat provinsi.
"Untuk kelanjutannya, petugas yang menerima pengaduan mengatakan paling lama dua hari. Paling minggu depan baru kami dapat perkembangannya," ujarnya.
Ia menyebut dengan adanya SK tersebut, menjadi alat yang melegitimasi adanya pungutan berupa iuran yang diduga keberadaanya tidak jelas alias iuran tersebut digelapkan oleh oknum tertentu.
Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan audit terkait iuran bagi penghuni rusun untuk mengetahui kejelasan uang iuran tersebut.
Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, Ratusan Buruh Dorong-dorongan di Pagar Balai Kota
"Agar tidak membesar dan menimbulkan kecurigaan, harus ada auditor independen yang mengaudit keuangan yang masuk dari para penghuni apartemen," ujarnya.
Selain meminta agar SK eks Gubernur Anies dicabut dan penelusuran terkait pungutan iuran penghuni rusun, pihaknya juga meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta mengesahkan kepengurusan pengurus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Ditanya Bakal Berpasangan dengan Ahok di Pilpres 2029, Anies: Emang Saya Pasti Maju?
-
Dikenal Konservatif, Pesan 'Keramat' Tom Lembong yang Bikin Anies Bergetar!
-
Dalih Anies Protes Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Bukan Benar-Salah Bela Teman, tapi...
-
Anies Baswedan Kuliti Borok Hukum dan Demokrasi RI: Investor Ogah Masuk, Rakyat Takut Ngomong
-
Anies Blak-blakan Dugaan Kriminalisasi: 19 Kali Gelar Perkara Formula E, Ada yang Datang Minta Maaf
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial