SuaraJakarta.id - Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pernandez bakal mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim kepada kliennya itu.
Brian mengaku, pihaknya tak puas dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya, sejumlah bukti yang dia sampaikan dalam pembelaan.
"Dalam putusan ini kita akan melakukan upaya banding. Kita akan mengupayakan banding demi keadilan Indra Kesuma," kata Brian usai mengikuti persidangan, Senin (14/11/2022).
Brian menuturkan, pihaknya juga kecewa terhadap hakim yang menyampingkan fakta-fakta soal kasus Indra Kenz.
Baca Juga: 'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan
Brian menyebut sejumlah fakta yang dikesampingkan tersebut.
Mulai dari tak ada uang korban yang mengalir ke rekening Indra Kenz hingga pembuktian link refferal yang tidak ada nama para korban.
"Jelas bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim," tuturnya.
Di samping itu, dia menyebut ada hal menarik dalam sidang vonis Indra Kenz itu. Yakni soal pendapat hakim yang menyebut bahwa korban Indra Kenz bukan melakukan investasi, tapi perjudian.
"Hal menarik adalah pendapat dari hakim. Pertimbangannya adalah menyebutkan bahwa para korban ini diindikasikan sebagai pelaku 303, itu hal sangat menarik sekali," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Cekcok dengan Korban, Paris Binjai Kembali Hadiri Sidang Vonis Indra Kenz
Korban Indra Kenz Kecewa
Sementara itu, para korban Indra Kenz kecewa dengan vonis Indra Kenz dalam kasus Binomo ini yang jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.
Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.
Salah satunya Rizki Rusli. Dia mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut.
"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).
"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," ungkap Rizki.
Hal yang semakin membuat Rizki cs kecewa lantaran harta sitaan itu tak dikembalikan kepada korban karena aktivitas trading Indra Kenz dianggap sebagai aktivitas perjudian.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra Kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat," papar Rizky.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga