SuaraJakarta.id - Terdakwa trading bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang itu membuat kecewa para korban Indra Kenz.
Sejumlah korban yang hadir dalam sidang vonis Indra Kenz itu meluapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim.
Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.
Salah satunya Rizki Rusli. Dia mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut.
"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).
"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," ungkap Rizki.
Hal yang semakin membuat Rizki cs kecewa lantaran harta sitaan itu tak dikembalikan kepada korban karena aktivitas trading Indra Kenz dianggap sebagai aktivitas perjudian.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra Kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat," papar Rizky.
Baca Juga: Terbukti Bersalah di Kasus Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Vonis Indra Kenz
Terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara. Crazy rich asal Medan itu juga dijatuhi denda Rp 5 miliar.
"Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar," sambungnya.
Rahman juga menuturkan, Indra Kenz memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara.
Sidang vonis Indra Kenz itu digelar oleh PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Proses sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang sempat molor dan baru mulai sekira pukul 15.00 WIB. Sidang kemudian berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi