Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 14 November 2022 | 18:36 WIB
Pengadilan Negeri Tangerang jatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada terdakwa trading bodong Binomo, Indra Kenz atau Indra Kesuma, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Sidang vonis Indra Kenz itu digelar oleh PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Proses sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang sempat molor dan baru mulai sekira pukul 15.00 WIB. Sidang kemudian berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Terbukti Bersalah di Kasus Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Load More