SuaraJakarta.id - Terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara terkait kasus Binomo. Crazy rich asal Medan itu juga dijatuhi denda Rp 5 miliar.
"Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sambungnya.
Rahman juga menuturkan, Indra Kenz memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara.
Vonis ini masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum dan juga para korban penipuan Indra Kenz yang meminta hakim jatuhkan vonis 15 tahun penjara.
"Harapannya tetap sama berharap putusan dari hakim sesuai dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan harta yang disita dikembalikan ke korban," ungkapnya.
Sidang vonis Indra Kenz itu digelar oleh PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Proses sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang sempat molor dan baru mulai sekira pukul 15.00 WIB. Sidang kemudian berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Sempat Cekcok dengan Korban, Paris Binjai Kembali Hadiri Sidang Vonis Indra Kenz
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
-
Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai
-
Agensi Lee Yi Kyung Buka Suara soal Denda Pajak, Bantah Ada Penggelapan
-
Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya