Sidang Vonis, Korban Penipuan Binomo Minta Indra Kenz Dihukum 15 Tahun Penjara

Rizki juga meminta agar hakim memutuskan hukuman untuk Indra Kenz sesuai dengan tuntutan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 November 2022 | 14:51 WIB
Sidang Vonis, Korban Penipuan Binomo Minta Indra Kenz Dihukum 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan

SuaraJakarta.id - Sidang vonis kasus penipuan Binomo, crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz, dijadwalkan digelar hari ini Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya sidang sempat ditunda.

Rizki Rusli salah satu korban Indra Kenz berharap, tak ada lagi penundaan sidang.

"Harapan kami hari ini jangan ditunda lagi. Kemarin ditunda karena hakim belum selesai musyawarah, jadi belum ada hasil," katanya di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Rizki juga meminta agar hakim memutuskan hukuman untuk Indra Kenz sesuai dengan tuntutan.

Baca Juga:Terpopuler: Polisi dan Dishub Pukul Spion Mobil Parkir Liar, Paris Binjai Cekcok dengan Korban Indra Kenz

"Harapannya tetap sama berharap putusan dari hakim sesuai dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan harta yang disita dikembalikan ke korban," ungkapnya.

Rizki Rusli, korban investasi bodong Crazy Rich Indra Kenz, saat menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Rizki Rusli, korban investasi bodong Crazy Rich Indra Kenz, saat menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Dua pekan lalu, sidang putusan Indra Kenz ditunda oleh majelis hakim.

Alasannya, lantaran pihaknya belum mendapat putusan final dari musyawarah yang dilakukan diinternal.

Penundaan itu membuat para korban Indra Kenz emosi. Suasana sempat memanas ketika ada kesalahpahaman kehadiran selebgram Paris Pernandes dari Binjai.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Kesal Sidang Vonis Ditunda, Korban Indra Kenz Nekat Nginap di PN Tangerang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini