Kesal Sidang Vonis Ditunda, Korban Indra Kenz Nekat Nginap di PN Tangerang

Hakim Ketua Rahman Rajagukguk belum mengeluarkan putusan dan menunda sidang putusan Indra Kenz hingga 14 November mendatang.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 21:07 WIB
Kesal Sidang Vonis Ditunda, Korban Indra Kenz Nekat Nginap di PN Tangerang
Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraJakarta.id - Dua korban investasi trading bodong Binomo Indra Kenz berencana menginap di Pengadilan Negeri Tangerang. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap hakim yang menunda sidang putusan.

Kedua korban Indra Kenz itu, yakni Rizki Rusli (28) asal Palembang dan Jimi asal Bogor. Mereka nekat ingin menginap di kantor PNTangerang sebagai bentuk kekecewaan karena sidang vonis ditunda.

"Rencananya gitu (nginep), karena menunjukkan rasa kecewanya. Karena kecewa sama hakim yang tunda putusan. Kayak nggak berharga aja kita, rakyat kecil ini," kata Rizki, Jumat (28/10/2022).

Rizki mengaku bingung akan menginap di mana jika tak dibolehkan menginap di kantor PN Tangerang. Pasalnya, bekal uangnya kini hanya cukup untuk makan.

Baca Juga:Paris Pernandes 'Salam dari Binjai' Cekcok dengan Korban Penipuan Indra Kenz

"Mau sewa hotel nggak ada uang lagi, ada uang hanya untuk makan. Bingung, nggak bisa ngomong apa-apa. Niatnya mau meluapkan kekesalan," ungkapnya.

Rizki Rusli (28), korban Indra Kenz yang berencana menginap di kantor Pengadilan Negeri Tangerang sebagai bentuk luapan kekecewaan sidang putusan ditunda, Jumat (28/10/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Rizki Rusli (28), korban Indra Kenz yang berencana menginap di kantor Pengadilan Negeri Tangerang sebagai bentuk luapan kekecewaan sidang putusan ditunda, Jumat (28/10/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda

Sebelumnya, Hakim Ketua Rahman Rajagukguk belum mengeluarkan putusan dan menunda sidang putusan Indra Kenz hingga 14 November mendatang.

"Putusan belum dapat dilakukan dan persidangan ditunda," kata Rahman yang memimpin persidangan, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, putusan ditunda lantaran musyawarah putusan belum dapat ditentukan serta masih banyak pekerjaan.

Baca Juga:Korban Penipuan Indra Kenz Kesal Sidang Vonis Ditunda: Kami Rugi Materi dan Mental, Bahkan Ada yang Mau Bunuh Diri

"Sidang ditunda karena banyak pekerjaan di sini dan belum final musyawarah mengenai putusan. Agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampa 14 November," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini