TikTokers Vanessa Tuhuteru Tersangka, Pengacara Beberkan Kronologi Dugaan Pemalsuan Identitas

TikToker Vanessa Tuhuteru Papilaya diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka pemalsuan KTP/KK. Kasus ini terkait data agama & status nikah palsu sejak 2018.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:06 WIB
TikTokers Vanessa Tuhuteru Tersangka, Pengacara Beberkan Kronologi Dugaan Pemalsuan Identitas
Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo memperlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima pihak pelapor dari penyidik Bareskrim Polri. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan TikTokers Vanessa Tuhuteru Papilaya sebagai tersangka pemalsuan KTP dan KK pada Kamis (12/2/2026).
  • Dugaan pemalsuan mencakup perubahan data agama dan status perkawinan yang terjadi sejak peristiwa tahun 2018.
  • Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan pelapor atas kerugian hukum dan moral akibat pemalsuan dokumen.

SuaraJakarta.id - Penyidik Bareskrim Polri resmi memeriksa TikTokers Vanessa Tuhuteru Papilaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), Kamis (12/2/2026).

Perkembangan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima pihak pelapor. SP2HP merupakan surat resmi dari penyidik yang memberitahukan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo, menjelaskan pemeriksaan ini adalah yang ketiga kalinya. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik penetapan dan pemeriksaan tersangka tersebut.

"Pemeriksaan tersangka VT dilakukan setelah pemanggilan secara patut sesuai ketentuan kepolisian. Kami mengapresiasi penyidik yang bertindak dan memutuskan secara objektif dan subjektif bahwa saudari VT layak ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka," ujar Triyogo, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga:Fakta Baru Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama Bikin Ngeri

Ia menambahkan, keputusan tersebut memang telah memenuhi kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara, sehingga status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Adapun penyidik yang dimintai keterangannya belum memberikan tanggapan hasil pemeriksaan tersangka Vanessa.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan pelapor berinisial AC yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Dalam dokumen yang dipersoalkan, tercantum status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut telah terjadi sejak 2018. Dari pelacakan akta kelahiran, diketahui Vanessa diduga hamil pada Maret 2018 dari hubungan dengan pria asal India berinisial SK dan melahirkan anak pada 3 November 2018.

“Status tidak kawin itu diduga sengaja dicantumkan untuk kemudian digunakan dalam penerbitan akta kelahiran anak yang diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang sah,” jelas Triyogo.

Baca Juga:Penjadwalan Ulang, Wulan Guritno Diperiksa Kamis Ini soal Dugaan Promosi Judi Online

Selain akta kelahiran, pihak pelapor juga menemukan dugaan penerbitan Kartu Keluarga baru pada 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mencantumkan Vanessa bersama sang anak. Dugaan pemalsuan KTP disebut terjadi di dua lokasi, yakni di Kalimantan dan Alor.

Dalam perubahan data KTP tersebut, diduga terjadi perubahan agama dari Katolik menjadi Hindu. Menurut pihak pelapor, perubahan itu diduga dilakukan untuk mempermudah hubungan dengan selingkuhannya.

Triyogo menegaskan pada awalnya kliennya tidak berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, situasi berubah ketika muncul narasi Vanessa di media sosial yang dinilai memutarbalikkan fakta dan mempermalukan pihak terlapor.

“Awalnya klien kami tidak ingin melaporkan persoalan ini. Namun ketika fakta diputarbalikkan dan justru klien kami yang dituduh bersalah, maka demi mempertahankan martabatnya, beliau akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai pada 2024,” kata Triyogo.

Menurutnya, langkah pelaporan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan panjang agar publik memahami duduk perkara yang sebenarnya.

“Laporan ini bukan untuk menyerang pribadi, tetapi agar fakta hukum menjadi terang dan masyarakat tidak menerima informasi yang keliru. Klien kami ingin persoalan ini jelas dan terbuka sesuai proses hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara hukum dan moral atas dugaan perbuatan tersebut. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak