Baca 10 detik
- Bareskrim Polri menetapkan TikTokers Vanessa Tuhuteru Papilaya sebagai tersangka pemalsuan KTP dan KK pada Kamis (12/2/2026).
- Dugaan pemalsuan mencakup perubahan data agama dan status perkawinan yang terjadi sejak peristiwa tahun 2018.
- Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan pelapor atas kerugian hukum dan moral akibat pemalsuan dokumen.
Ia menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara hukum dan moral atas dugaan perbuatan tersebut. [ANTARA]