Fakta Baru Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama Bikin Ngeri

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Senin, 15 September 2025 | 20:06 WIB
Fakta Baru Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama Bikin Ngeri
Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Ganis Setyaningrum (kiri) memberikan keterangan media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (15/9/2025) [Suara.com/ANTARA]

SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa saudara kembar AMK yang berinisial ASK, juga menjadi korban penyiksaan.

Sebagai informasi, AMK (9) adalah anak korban dugaan penyiksaan yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam keadaan penuh luka pada Juni 2025.

“Untuk kembarannya, berdasarkan hasil keterangan dari para saksi dan barang bukti yang kami amankan, juga mengalami kekerasan, namun kekerasannya berbeda,” kata Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Ganis Setyaningrum di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin 15 September 2025.

Terkait bentuk kekerasan yang dialami ASK, Ganis belum bisa mengungkapkannya.

Baca Juga:Pemkot Jakarta Selatan Temukan MinyaKita Dijual Melebihi HET di Kebayoran Lama

Saat ini, ujar dia, Polri bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan pendampingan kepada ASK.

“Kemarin, langsung ditunjuk dari Kementerian PPPA dan Kemensos, ditunjuk untuk wilayah Jawa Timur dalam hal ini, untuk mendampingi anak saksi (ASK) yang merupakan kembaran daripada anak korban (AMK),” kata Ganis.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SNK (42) selaku ibu kandung AMK dan EF alias YA (40) selaku pasangan dari SNK.

Ganis mengungkapkan bahwa tersangka EF alias YA adalah seorang perempuan dan telah tinggal bersama dengan SNK selama 8 tahun lamanya.

Adapun ayah kandung ASK dan AMK yang berinisial SG, masih hidup. Namun, telah berpisah dari SNK sejak AMK dan ASK masih bayi.

Baca Juga:Kesaksian Tetangga Jali Yang Tega Bakar Istri Di Jaksel, Korban Teriak Minta Tolong Lari Ke Masjid

“Tentunya ayah kandung ini sudah cukup lama tidak bertemu dengan kedua putrinya. Kemarin dengan kami hadirkan anak saksi, itu sangat membahagiakan bagi mereka berdua,” katanya.

Pengungkapan kedua tersangka tersebut berangkat dari pengakuan korban AMK dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial.

AMK bercerita bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya "Ayah Juna".

Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

Selain itu, AMK juga mengungkapkan bahwa SNK selaku ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

Diketahui pula bahwa AMK memiliki saudara kembar bernama ASK. Sehari-hari keduanya diasuh oleh SNK.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Kasus penyiksaan anak ini mencuat ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi.

Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini