Fakta Baru Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama Bikin Ngeri

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Senin, 15 September 2025 | 20:06 WIB
Fakta Baru Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama Bikin Ngeri
Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Ganis Setyaningrum (kiri) memberikan keterangan media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (15/9/2025) [Suara.com/ANTARA]

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Kasus penyiksaan anak ini mencuat ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi.

Baca Juga:Pemkot Jakarta Selatan Temukan MinyaKita Dijual Melebihi HET di Kebayoran Lama

Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini