- Tautan pendaftaran di media sosial mengklaim penghapusan utang pinjol dari OJK, menarik perhatian masyarakat yang terjerat pinjaman online.
- OJK mengonfirmasi bahwa program penghapusan utang pinjol tersebut adalah penipuan dan bukan berasal dari kanal resmi lembaga.
- Tautan viral meminta data pribadi yang mengindikasikan modus *phishing* untuk mencuri informasi sensitif pengguna.
SuaraJakarta.id - Belakangan, tautan pendaftaran yang mengklaim bisa membantu masyarakat menghapus utang pinjaman online (pinjol) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ramai dibagikan di media sosial.
Unggahan itu berisi ajakan untuk klik tautan dan mengisi data pribadi agar bisa “bebas dari tekanan utang pinjol,” yang tentu menarik perhatian banyak orang terutama yang tengah berjuang menghadapi masalah pinjaman online.
Beredar unggahan tautan [arsip] dari akun Facebook “pemutihan ojk2026'” pada Minggu (11/1/2026) dan video [arsip] dari akun Tiktok “pemutihandatapinjol6”. Unggahan beserta narasi :
“KABAR RESMI DARI OJK!!
Baca Juga:Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
OJK telah melakukan gebrakan mulai hari ini tentang peresmian penghapusan data penjualan ilegal ataupun peresmian aplikasi jadi masyarakat Indonesia bisa merasakan keamanan bebas dari pinjol ditahun 2025 ini dari tekanan pinjaman online untuk masyarakat bisa mengikuti program ini agar terbebas dari hutang pinjol!!!
DAFTAR SEKARANG JUGA SEBELUM PROGRAM INI BERAKHIR”
Hingga Senin (2/2/2026) unggahan telah mendapatkan 1.300 tanda suka, 16 komentar dan telah dibagikan ulang 4 kali.
Namun sebelum kamu tertarik klik atau mengisi data, simak dulu fakta sebenarnya — klaim ini bukan program resmi OJK dan justru merupakan penipuan.
Hasil Cek Fakta: Ini Penipuan!
Baca Juga:Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Bantuan Insentif untuk Guru 2026, Ini Faktanya
Klaim tentang tautan “penghapusan utang pinjol dari OJK” adalah penipuan dan tidak berasal dari kanal resmi OJK.
Fakta Sebenarnya:
1. OJK Tidak Pernah Mengeluarkan Program Ini
Melalui akun resminya, OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan utang pinjol atau penghapusan data pinjaman online seperti yang diklaim dalam tautan viral tersebut. Pernyataan resmi OJK bahkan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga pengawas jasa keuangan ini.
2. Tautan yang Dibagikan Bukan Situs Resmi
Tautan yang tersebar tidak mengarah ke situs resmi OJK (biasanya berakhiran .go.id), melainkan sebuah halaman pendaftaran yang meminta pengunjung mengisi data pribadi seperti nama lengkap dan nomor telepon. Hal ini merupakan ciri umum dari modus phishing untuk mencuri data pengguna.