- Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menjual laut dan hutan Aceh-Sumatra kepada Inggris telah diverifikasi sebagai berita tidak benar.
- Tidak ditemukan dokumen resmi pemerintah atau pernyataan kredibel mengenai penjualan kawasan laut dan hutan Sumatra kepada Inggris.
- Penyebaran informasi menyesatkan ini terjadi melalui media sosial tanpa disertai sumber atau rujukan kebijakan yang sah.
SuaraJakarta.id - Sebuah klaim yang saat ini ramai dibagikan di media sosial menyebutkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah “menjual” kawasan laut dan hutan di Aceh dan Sumatra ke Inggris.
Unggahan yang beredar memperlihatkan foto dan narasi yang sensasional seolah-olah Prabowo melakukan tindakan besar ini untuk kepentingan pribadi atau luar negeri. Tapi sebelum kamu percaya atau menyebarkan lebih luas, simak dulu hasil cek fakta berikut ini, karena klaim tersebut tidak benar.
Akun Facebook “Dek Nur” pada Minggu (25/1/2025) mengunggah foto [arsip] disertai narasi :
“Prabowo Jual Laut dan Hutan Aceh-Sumatera Ke Inggris Rp 90 Triliun, Sekror Apa Saja.”
Baca Juga:Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
Hingga Rabu (28/1/2026) unggahan tersebut disukai 127, dan menuai 163 komentar.

Unggahan yang mirip juga disebarkan tanpa tautan ke sumber resmi atau dokumen kebijakan pemerintah sehingga cepat menyebar di antara pengguna media sosial.
Hasil Cek Fakta
Klaim bahwa Prabowo menjual laut dan hutan Aceh-Sumatra ke Inggris adalah salah dan tidak berdasar.
Tidak ada bukti kredibel atau pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia yang mendukung narasi itu.
Fakta Sebenarnya
Baca Juga:Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?
1. Tidak Ada Pernyataan Resmi Pemerintah
Hingga kini, tidak ditemukan pengumuman, dokumen, atau pernyataan dari pemerintah Indonesia, Presiden, atau Kementerian/Lembaga terkait yang menyatakan bahwa kawasan laut atau hutan Aceh dan Sumatra dijual ke Inggris atau negara lain. Semua klaim ini hanya muncul sebagai teks atau unggahan di media sosial tanpa referensi resmi.
2. Foto dan Narasi Tidak Jelas Sumbernya
Unggahan yang beredar biasanya hanya menampilkan foto dan teks yang tidak menyertakan konteks, sumber, atau tanggal. Klaim semacam ini merupakan bentuk konten yang menyesatkan karena tidak ada tautan ke dokumen resmi pemerintah atau penjelasan kebijakan yang sah.
3. Tidak Ada Laporan Media Arus Utama
Media arus utama yang kredibel maupun lembaga berita resmi tidak pernah memberitakan soal penjualan laut atau hutan Indonesia ke Inggris. Bila ada kebijakan besar seperti itu, biasanya akan dipublikasikan melalui saluran resmi dan media arus utama — tetapi tidak satupun menunjukkan bukti keberadaan isu tersebut.
Klaim bahwa Prabowo Subianto menjual laut dan hutan Aceh-Sumatra ke Inggris adalah SALAH dan menyesatkan.
Klaim ini tidak memiliki dasar fakta yang kuat, tidak disampaikan oleh pemerintah, dan tidak pernah dikonfirmasi oleh media berita kredibel mana pun.
Imbauan untuk Publik
1. Waspada terhadap konten tanpa sumber resmi yang tersebar di media sosial.
2. Selalu cek fakta melalui kanal pemerintah atau media berita arus utama sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu informasi.
3. Informasi sensasional sering digunakan untuk menarik perhatian — namun belum tentu menggambarkan fakta sesungguhnya.