Sidang Vonis Crazy Rich Indra Kenz Ditunda, Hakim Ketua PN Tangerang: Belum Final Musyawarah Putusan

Hakim ketua pun meminta para peserta sidang yang dihadiri para korban Indra Kenz itu untuk memaklumi.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:22 WIB
Sidang Vonis Crazy Rich Indra Kenz Ditunda, Hakim Ketua PN Tangerang: Belum Final Musyawarah Putusan
Sidang vonis crazy rich Medan, Indra Kenz, ditunda Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Namun, Hakim Ketua Rahman Rajagukguk belum mengeluarkan putusan dan menunda sidang putusan Indra Kenz hingga 14 November mendatang.

"Putusan belum dapat dilakukan dan persidangan ditunda," kata Rahman yang memimpin persidangan di PN Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, putusan ditunda lantaran musyawarah putusan belum dapat ditentukan serta masih banyak pekerjaan.

Baca Juga:Tak Kooperatif hingga Coba Mengelabuhi Jaksa, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

"Sidang ditunda karena banyak pekerjaan di sini dan belum final musyawarah mengenai putusan. Agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampa 14 November," ungkapnya.

Hakim ketua pun meminta para peserta sidang yang dihadiri para korban Indra Kenz itu untuk memaklumi. Pasalnya, proses peradilan Indra Kenz berjalan siang-malam.

"Agar semua pihak dapat memaklumi. Kita sidangnya sampai siang malam gara-gara ini, lalu masalah ini bukan segampang itu. Sudah clear semua ya, sidang ditutup," ungkapnya sambil mengetuk palu tanda menutup persidangan.

Diketahui, Indra Kenz menjadi tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menyebar luaskan di media sosial soal trading bodong tersebut.

Baca Juga:Demo di PN Tangerang, Korban: Indra Kenz Penipu Luar Biasa

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak