Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 November 2022 | 14:40 WIB
Jelang Penetapan Upah pada 21 November, Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 5,4 Juta
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022), menuntut kenaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

"Tahun kemarin, saat Anies (Baswedan) masih menjabat itu membuat kebijakan tentang UMP DKI Jakarta tidak mendasar pada PP 36," kata Kahar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Kahar menyebut, kenaikan upah seharusnya merujuk pada PP 78. Lantaran dalam peraturan tersebut menggunakan rumusan yang bisa menguntungkan para buruh.

Dalam aturan tersebut, rumusan kenaikan upah menggunakan perhitungan, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan pertumbuhan inflasi ekonomi.

Kahar memprediksi, hingga akhir tahun ini pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 5,4 persen. Sementara pertumbuhan inflasi diprediksi mencapai 6,5 persen.

Baca Juga: Anies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?

"Kalau itu dijumlah sudah 11,9 nah kemudian kita bulatkan keatas, jadi 13 persen," ungkapnya.

Sebagai bahan acuan, berikut ini daftar UMP di Indonesia tahun 2022 yang perlu diketahui:

  1. Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
  2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
  3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
  4. Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
  5. Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
  6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
  7. Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
  8. Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
  9. Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
  10. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
  11. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
  12. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
  13. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
  14. Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487
  15. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567
  16. Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203
  17. Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000
  20. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328
  21. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516
  22. Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473
  23. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497
  24. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738
  25. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
  26. Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739
  27. Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016
  29. Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580
  30. Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863
  31. Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312
  32. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231
  33. Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000
  34. Provinsi Papua sebesar Rp 3.561.932

Demo buruh yang menyasar ke Balai Kota senidiri lantaran kenaikan UMP DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi hasil kepala daerah, dalam hal ini Heru Budi, yang telah menggantikan Anies Baswedan sebagai PJ Gubernur DKI.

Load More