SuaraJakarta.id - Keputusan majelis hakim menyita aset Indra Kenz menimbulkan kegetiran bagi korban terdakwa kasus trading bodong Binomo tersebut. Mereka kecewa dengan putusan tersebut.
Salah satunya Rizki Rusli. Ia mengaku kecewa dengan putusan hakim karena harta sitaan aset Indra Kenz tak dikembalikan kepada korban.
Sebab, aktivitas trading yang dilakukan Indra Kenz dianggap sebagai perjudian.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat," papar Rizky.
Rizky menambahkan, akibat kasus ini, para korban Indra Kenz ada yang takut pulang karena terlilit utang.
"Kami ini antara hidup dan mati. Kami semua ini banyak sangkutan hutang. Aku tidak pulang karena ditagih sama orang,” keluhnya.
"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban. Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," pungkasnya.
Trader Lakukan Perjudian
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menyidang terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo telah melakukan perjudian.
Baca Juga: Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara
Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta barang bukti dari kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan bahwa para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.
"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat bacakan amar putusan kasus Indra Kenz di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Hakim kemudian menyinggung soal Pasal 303 KUHAP tentang Judi. Dijelaskan bahwa judi merupakan tindakan pidana.
"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan, atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Bahwa tindakan judi adalah suatu tindakan pidana," papar Rahman.
Akibat dari pelabelan judi yang berkedok Binomo, mengakibatkan seluruh aset Indra Kenz yang jadi barang bukti kini berstatus jadi harta rampasan negara.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, perampasan harta milik korban Indra Kenz jadi sitaan negara lantaran para korban dianggap lakukan perjudian.
Berita Terkait
-
Utang Luar Negeri Indonesia Turun, Kini Tinggal Rp 7.079 Triliun
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Korban Bullying Memilih Bungkam, Ada Sebab Psikologis yang Jarang Disadari
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?