SuaraJakarta.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menyidang terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo telah melakukan perjudian.
Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta barang bukti dari kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan bahwa para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.
"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat bacakan amar putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Hakim kemudian menyinggung soal Pasal 303 KUHAP tentang Judi. Dijelaskan bahwa judi merupakan tindakan pidana.
Baca Juga: Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan
"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan, atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Bahwa tindakan judi adalah suatu tindakan pidana," papar Rahman.
Akibat dari pelabelan judi yang berkedok Binomo, mengakibatkan seluruh aset Indra Kenz yang jadi barang bukti kini berstatus jadi harta rampasan negara.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, perampasan harta milik korban Indra Kenz jadi sitaan negara lantaran para korban dianggap lakukan perjudian.
"Karena para trader dalam hal ini telah melakukan tindak pidana perjudian. Sehingga barang bukti dari nomor 220 sampai 258 tadi seperti mobil, tanah, uang, uang, dan lain-lain, dirampas oleh negara," kata Arif usai sidang, Senin (14/11/2022).
Arif menerangkan, soal nasib harta rampasan negara milik korban itu nantinya bergantung pada sidang di Pengadilan Tinggi nanti. Pasalnya, sidang vonis kali ini baru sidang tingkat pertama. Nantinya masih ada upaya hukum banding hingga kasasi.
Baca Juga: 'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan
"Kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban, bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," terang Arif.
Berita Terkait
-
Maraknya Judi Online: Seberapa Buruk Dampak Negatifnya?
-
Siapa Miriam Adelson? Ratu Judi Dunia dari Israel, Donatur Donald Trump yang Hartanya Tembus Rp 521 Triliun
-
Maraknya Judi Online di Indonesia: Mengapa Semakin Banyak Orang Tergoda?
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Berani Bongkar Judi Oknum TNI, Wartawan Tribrata TV Tewas Mengenaskan
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
Terkini
-
Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi
-
Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
-
Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel
-
Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'
-
Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI