Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 14 November 2022 | 20:58 WIB
Terdakwa kasus trading bodong Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Rahman juga menuturkan, Indra Kenz memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara.

Sidang vonis Indra Kenz itu digelar oleh PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Proses sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang sempat molor dan baru mulai sekira pukul 15.00 WIB. Sidang kemudian berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More