SuaraJakarta.id - Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pernandez bakal mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim kepada kliennya itu.
Brian mengaku, pihaknya tak puas dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya, sejumlah bukti yang dia sampaikan dalam pembelaan.
"Dalam putusan ini kita akan melakukan upaya banding. Kita akan mengupayakan banding demi keadilan Indra Kesuma," kata Brian usai mengikuti persidangan, Senin (14/11/2022).
Brian menuturkan, pihaknya juga kecewa terhadap hakim yang menyampingkan fakta-fakta soal kasus Indra Kenz.
Brian menyebut sejumlah fakta yang dikesampingkan tersebut.
Mulai dari tak ada uang korban yang mengalir ke rekening Indra Kenz hingga pembuktian link refferal yang tidak ada nama para korban.
"Jelas bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim," tuturnya.
Di samping itu, dia menyebut ada hal menarik dalam sidang vonis Indra Kenz itu. Yakni soal pendapat hakim yang menyebut bahwa korban Indra Kenz bukan melakukan investasi, tapi perjudian.
"Hal menarik adalah pendapat dari hakim. Pertimbangannya adalah menyebutkan bahwa para korban ini diindikasikan sebagai pelaku 303, itu hal sangat menarik sekali," pungkasnya.
Baca Juga: 'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan
Korban Indra Kenz Kecewa
Sementara itu, para korban Indra Kenz kecewa dengan vonis Indra Kenz dalam kasus Binomo ini yang jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.
Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.
Salah satunya Rizki Rusli. Dia mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut.
"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).
"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," ungkap Rizki.
Berita Terkait
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania
-
Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta
-
Ke Mana Uang Jamaah Hanania Group Mengalir? Polisi Telusuri Jejak Aset dan Rekening
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan