Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 14 November 2022 | 19:19 WIB
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraJakarta.id - Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pernandez bakal mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim kepada kliennya itu.

Brian mengaku, pihaknya tak puas dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya, sejumlah bukti yang dia sampaikan dalam pembelaan.

"Dalam putusan ini kita akan melakukan upaya banding. Kita akan mengupayakan banding demi keadilan Indra Kesuma," kata Brian usai mengikuti persidangan, Senin (14/11/2022).

Brian menuturkan, pihaknya juga kecewa terhadap hakim yang menyampingkan fakta-fakta soal kasus Indra Kenz.

Baca Juga: 'Negara Tak Berhak Sita Uang Kami' Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan

Brian menyebut sejumlah fakta yang dikesampingkan tersebut.

Mulai dari tak ada uang korban yang mengalir ke rekening Indra Kenz hingga pembuktian link refferal yang tidak ada nama para korban.

"Jelas bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim," tuturnya.

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda saat wawancara usai persidangan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Di samping itu, dia menyebut ada hal menarik dalam sidang vonis Indra Kenz itu. Yakni soal pendapat hakim yang menyebut bahwa korban Indra Kenz bukan melakukan investasi, tapi perjudian.

"Hal menarik adalah pendapat dari hakim. Pertimbangannya adalah menyebutkan bahwa para korban ini diindikasikan sebagai pelaku 303, itu hal sangat menarik sekali," pungkasnya.

Baca Juga: Sempat Cekcok dengan Korban, Paris Binjai Kembali Hadiri Sidang Vonis Indra Kenz

Korban Indra Kenz Kecewa

Sementara itu, para korban Indra Kenz kecewa dengan vonis Indra Kenz dalam kasus Binomo ini yang jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.

Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.

Salah satunya Rizki Rusli. Dia mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut.

"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).

"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," ungkap Rizki.

Terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang vonis di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Hal yang semakin membuat Rizki cs kecewa lantaran harta sitaan itu tak dikembalikan kepada korban karena aktivitas trading Indra Kenz dianggap sebagai aktivitas perjudian.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra Kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat," papar Rizky.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More