SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak melanjutkan sengketa penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Gembong menyarankan Heru agar menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN).
Menurutnya, lebih baik Heru tak melanjutkan perjuangan eks Gubernur DKI Anies Baswedan yang sampai sebelum lengser masih berjuang di meja hijau melawan pengusaha dalam penentuan nilai UMP 2022.
Pasalnya, kata Gembong, saat ini sudah mendekati waktu penentuan nilai UMP tahun 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus segera menentukan besarannya lewat diskusi dengan pihak pengusaha dan buruh dalam Dewan Pengupahan.
Baca Juga: Tok! Pengadilan Tolak Banding Pemprov DKI Era Anies Soal UMP 2022
"Sebentar lagi UMP 2023 kan, ya saya pikir tinggal dijalankan aja putusan bandingnya (putusan PTTUN) itu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Pemprov juga telah menyatakan nilai UMP yang sedang bersengketa ini bakal menjadi pertimbangan dalam penentuan UMP 2023. Gembong tak ingin nantinya karena Pemprov DKI sibuk mengurus sengketa di pengadilan, penentuan besaran upah 2023 jadi tertunda.
"Supaya ada kepastian kan. Kalau enggak, kan enggak ada kepastian. Satu tahun berarti enggak ada kepastian hukum kan, gitu lho. Lebih baik fokus saja untuk bisa merencanakan penetapan UMP pada 2023," kata Gembong.
Lagipula, Gembong juga dari awal meragukan keputusan Anies menaikan nilai UMP 2022 jadi Rp4,6 juta dari Rp4,5 juta lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 tahun 2021. Ia yakin gugatan pengusaha akan menang karena Anies tak memiliki dasar dalam penentuan nilai UMP 2022.
"Persoalannya, kebijakan itu (UMP 2022 lewat Kepgub 1517) dikeluarkan tidak mencermati segala aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022. sehingga kebijakan atau keputusan Gubernur (Anies) jadi digugat," ucapnya.
"Yang pada akhirnya keputusan dikalahkan, persoalannya kan gitu. Kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin kan dikalahkan."
Banding Ditolak
Sebelumnya, PTTUN menolak banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang nilai UMP Tahun 2022. Banding ini dilayangkan di era kepemimpinan eks Gubernur Anies Baswedan.
PTTUN memutuskan untuk menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang isinya tentang nilai UMP tahum 2022 senilai sekitar Rp4,5 juta. Anies sebelumnya sempat menaikan UMP jadi Rp4,6 juta tapi digugat oleh pengusaha.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan majelis hakim, Rabu (16/11/2022).
Dalam sengketa nilai UMP 2022 ini, PTUN mengeluarkan putusan nomor 11/G/2022 yang isinga menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021. Aturan ini diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Keputusan ini diambil setelah adanya desakan demo besar-besaran dan mogok kerja dari kelompok buruh.
Putusan PTUN adalah membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1517 Tahun 2021. Nilai UMP yang sempat diubah Anies jadi Rp4,6 juta jadi turun ke Rp4,5 juta karena putusan PTUN.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," ujar Yayan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Terkait putusan PTUN, Yayan menyebut majelis hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
“Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja."
Berita Terkait
-
Belum Lebaran ke Megawati, Jokowi Disebut Masih Komunikasi dengan PDIP Lewat Puan
-
Retreat Gelombang Kedua Digelar Usai Lebaran, Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Wajib Ikut
-
Lebaran ke Megawati hingga Jokowi, Didit Disebut Jadi Kekuatan 'Soft Politics' Presiden Prabowo
-
Didit Sowan ke Megawati, Ahmad Basarah Bocorkan Hubungan Rahasia Keluarga Prabowo-Mega
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga