SuaraJakarta.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Banding ini dilayangkan di era kepemimpinan eks Gubernur Anies Baswedan.
PTTUN memutuskan untuk menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang isinya tentang nilai UMP tahum 2022 senilai sekitar Rp4,5 juta. Anies sebelumnya sempat menaikan UMP jadi Rp4,6 juta tapi digugat oleh pengusaha.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan majelis hakim, Rabu (16/11/2022).
Dalam sengketa nilai UMP 2022 ini, PTUN mengeluarkan putusan nomor 11/G/2022 yang isinga menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021. Aturan ini diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Keputusan ini diambil setelah adanya desakan demo besar-besaran dan mogok kerja dari kelompok buruh.
Putusan PTUN adalah membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1517 Tahun 2021. Nilai UMP yang sempat diubah Anies jadi Rp4,6 juta jadi turun ke Rp4,5 juta karena putusan PTUN.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
Baca Juga: 'Lentur Tapi Keras' Gibran Disebut Mainkan Politik Bambu saat Ketemu Anies Baswedan
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," ujar Yayan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Terkait putusan PTUN, Yayan menyebut majelis hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
“Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja."
Berita Terkait
-
'Lentur Tapi Keras' Gibran Disebut Mainkan Politik Bambu saat Ketemu Anies Baswedan
-
Pertemuan Anies-Gibran Dicibir Elite PDIP, NasDem Tak Masalah: Harusnya Diapresiasi, Dicontoh Semua Politisi
-
Dicopot dari Komisaris LRT Jakarta, Eks TGUPP Anies Tatak Ujiyati: Alasannya Tanya ke Jakpro
-
'Salim' Gibran Disebut Buat Ajari Anies Sopan Santun, Guntur Romli: Dia Dikenal Arogan, Depan Jokowi Saja...
-
Pertemuan Anies dan Gibran, Politikus Nasdem: Terlalu Sumir Kalau Anies Dikatakan Cari Untung Pribadi
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis
-
7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
Perluas Jejaring Internasional, Budi Luhur Teken Kerja Sama dengan ACWA Network