SuaraJakarta.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Banding ini dilayangkan di era kepemimpinan eks Gubernur Anies Baswedan.
PTTUN memutuskan untuk menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang isinya tentang nilai UMP tahum 2022 senilai sekitar Rp4,5 juta. Anies sebelumnya sempat menaikan UMP jadi Rp4,6 juta tapi digugat oleh pengusaha.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan majelis hakim, Rabu (16/11/2022).
Dalam sengketa nilai UMP 2022 ini, PTUN mengeluarkan putusan nomor 11/G/2022 yang isinga menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021. Aturan ini diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Keputusan ini diambil setelah adanya desakan demo besar-besaran dan mogok kerja dari kelompok buruh.
Putusan PTUN adalah membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1517 Tahun 2021. Nilai UMP yang sempat diubah Anies jadi Rp4,6 juta jadi turun ke Rp4,5 juta karena putusan PTUN.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
Baca Juga: 'Lentur Tapi Keras' Gibran Disebut Mainkan Politik Bambu saat Ketemu Anies Baswedan
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," ujar Yayan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Terkait putusan PTUN, Yayan menyebut majelis hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
“Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja."
Berita Terkait
-
'Lentur Tapi Keras' Gibran Disebut Mainkan Politik Bambu saat Ketemu Anies Baswedan
-
Pertemuan Anies-Gibran Dicibir Elite PDIP, NasDem Tak Masalah: Harusnya Diapresiasi, Dicontoh Semua Politisi
-
Dicopot dari Komisaris LRT Jakarta, Eks TGUPP Anies Tatak Ujiyati: Alasannya Tanya ke Jakpro
-
'Salim' Gibran Disebut Buat Ajari Anies Sopan Santun, Guntur Romli: Dia Dikenal Arogan, Depan Jokowi Saja...
-
Pertemuan Anies dan Gibran, Politikus Nasdem: Terlalu Sumir Kalau Anies Dikatakan Cari Untung Pribadi
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek