SuaraJakarta.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Banding ini dilayangkan di era kepemimpinan eks Gubernur Anies Baswedan.
PTTUN memutuskan untuk menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang isinya tentang nilai UMP tahum 2022 senilai sekitar Rp4,5 juta. Anies sebelumnya sempat menaikan UMP jadi Rp4,6 juta tapi digugat oleh pengusaha.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan majelis hakim, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: 'Lentur Tapi Keras' Gibran Disebut Mainkan Politik Bambu saat Ketemu Anies Baswedan
Dalam sengketa nilai UMP 2022 ini, PTUN mengeluarkan putusan nomor 11/G/2022 yang isinga menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021. Aturan ini diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Keputusan ini diambil setelah adanya desakan demo besar-besaran dan mogok kerja dari kelompok buruh.
Putusan PTUN adalah membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1517 Tahun 2021. Nilai UMP yang sempat diubah Anies jadi Rp4,6 juta jadi turun ke Rp4,5 juta karena putusan PTUN.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," ujar Yayan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
'Lentur Tapi Keras' Gibran Disebut Mainkan Politik Bambu saat Ketemu Anies Baswedan
-
Pertemuan Anies-Gibran Dicibir Elite PDIP, NasDem Tak Masalah: Harusnya Diapresiasi, Dicontoh Semua Politisi
-
Dicopot dari Komisaris LRT Jakarta, Eks TGUPP Anies Tatak Ujiyati: Alasannya Tanya ke Jakpro
-
'Salim' Gibran Disebut Buat Ajari Anies Sopan Santun, Guntur Romli: Dia Dikenal Arogan, Depan Jokowi Saja...
-
Pertemuan Anies dan Gibran, Politikus Nasdem: Terlalu Sumir Kalau Anies Dikatakan Cari Untung Pribadi
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
-
Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini